Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewenangan Pengelolaan Pascapanen Diharap Segera Diputuskan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diharapkan dapat segera menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Kewenangan yang mengatur tentang pengolahan komoditas pasca panen
Pekerja berjalan di tambak semi intensif yang dikeringkan pascapanen, di Madura./JIBI
Pekerja berjalan di tambak semi intensif yang dikeringkan pascapanen, di Madura./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diharapkan dapat segera menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Kewenangan yang mengatur tentang pengolahan komoditas pasca panen.

Saat ini, industri komoditas pasca panen menjadi polemik akibat kewenangan yang belum diatur secara rinci antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan RPP Kewenangan merupakan tindakan lanjut dari UU no. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Mengingat substansi RPP ini belum menemukan titik temu setelah dibahas beberapa kali dengan instansi terkait maka Kemenperin menyerahkan pembahasan kepada Kemenko Perekonomian untuk dapat memediasi," katanya kepada Bisnis, Minggu (11/3).

Dia berharap keputusan RPP Kewenangan dapat segera diselesaikan sehingga ada kepastian hukum. Panggah pun dalam event Jakarta Food Security Summit mengemukakan bahwa draft pembahasannya sudah diselesaikan oleh lembaganya sejak 2016.

"[Dengan] RPP ini sehingga ada kepastian hukum terkait beberapa sektor industri yg masih belum jelas kewenangan pembinaan," katanya.

Menurutnya, saat ini belum ada kewenangan yang jelas mengenai tata kelola pengolahan komoditas pasca panen seperti pengeringan, penggilingan, dan pengawetan.

Hal tersebut seharusnya, kata Panggah, berada dalam ranah Kementerian Perindustrian. Namun saat ini nasibnya masih terkatung-katung, belum ada kepastian.

"Selama ini kan tidak berada di [wilayah kerja] Kementan, tidak juga di Kemenperin. Sehingga kalau tidak ditetapkan tidak akan ada yang menangani, karena itu kami minta segera ditetapkan. Siapa yang membina sebenarnya?,"katanya di JFSS ke-4 (8/3).

Saat ini pengawasan pasca panen berada di bawah kewena

Sementara itu, isu terkait pengawasan pasca panen pun pernah dikemukakan oleh Direktur PT. Alam Sari Interbuana–eksportir biji pala–Sigit Ismaryanto agar Kementan memindahkan otoritas pengawasan pasca panen dari Badan Ketahanan Nasional.

Badan Ketahanan Nasional diberi mandat sebagai pengelola Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat untuk mengawasi kualitas pangan yang akan diekspor.

Namun, Sigit menilai untuk meningkatkan mutu komoditas -terutama rempah- agar bisa menemukan kejayaannya kembali hal tersebut masih belum cukup.

"Ketidak fokusan dari Badan Ketahanan Pangan terhadap pengawasan keamanan dan mutu biji pala, disebabkan karena Badan Ketahanan Pangan memiliki program prioritas lain yaitu, mengentaskan kemiskinan, yang lebih difokuskan meningkatkan ketahanan pangan khususnya pangan pokok dari aspek ketersediaan dan aksesibilitasnya," katanya.

Akibat tidak adanya pengawasan kualitas pasca panen, terjadi 31 kali penolakan rempah-rempah asal Indonesia di Uni Eropa. Hal ini menyebabkan kerugian yang diperkirakan sebesar US$3,58 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper