Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Powerbank di Pesawat Disosialisasikan di Seluruh Bandara

Angkasa Pura II segera menyosialisasikannya melalui media komunikasi di seluruh bandara serta berkolaborasi dengan maskapai untuk bersama-sama mengimbau para penumpang terkait aturan baru powerbank.
'Power bank'/Antara
'Power bank'/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengelola bandara di Indonesia siap untuk menyosialisasikan Surat Edaran Keselamatan No.15/2018 tentang ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara.

PT Angkasa Pura II (Persero) akan segera menyosialisasikannya melalui media komunikasi di seluruh bandara di bawah pengelolaannya. "Kami juga berkolaborasi dengan maskapai untuk bersama-sama mengimbau para penumpang terkait aturan baru ini," kata Vice President Corporate Communication AP II Yado Yarismano, Senin (12/3/2018).

Pihaknya akan aktif berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penerbangan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang.

Secara terpisah, PT Angkasa Pura I (Persero) siap mendukung Surat Edaran tersebut dengan menyosialisasikannya ke seluruh bandara yang dikelola dan pengguna jasa melalui saluran media informasi website, media sosial, dan media lainnya. "Secepatnya akan kami lakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan kenyamanan pengguna jasa," kata Corporate Communication Departemen Head AP I Awaluddin.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan No. 15/2018 yang mengatur ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara.

Dalam beleid tersebut, powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour/Wh) tidak lebih dari 100 Wh.

Adapun, peralatan yang mempunyai daya antara 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang. Sementara, peralatan yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau yang tidak dapat diidentifikasi, maka dilarang dibawa masuk ke pesawat udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper