Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara PLTU, Asosiasi Siapkan Tanggapan Resmi

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) akan melakukan konsolidasi pada pekan ini untuk menyiapkan tanggapan resmi atas kebijakan penetapan harga khusus batu bara yang dipasok untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) akan melakukan konsolidasi pada pekan ini untuk menyiapkan tanggapan resmi atas kebijakan penetapan harga khusus batu bara yang dipasok untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh anggota pada pekan ini. Setiap anggota akan diminta memberikan tanggapannya masing-masing.

"Nanti kita akan lihat bagaimana potensi dampak serta langkah yang akan diambil masing-masing anggota. Nanti rencananya akan ada tanggapan resmi dari asosiasi kepada pemerintah," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (11/3).

Menurutnya, secara umum APBI mendukung setiap kebijakan pemerintah. Namun, perlu diperhatikan juga sikap masing-masing perusahaan yang bakal terkena dampak bervariasi atas kebijakan tersebut.

Hendra melanjutkan dampak kebijakan tersebut paling cepat bisa dilihat pada pembukaan bursa pada pekan ini. Menurutnya, pergerakan saham emiten batu bara bisa sangat memngaruhi sikap APBI nantinya.

"Yang paling dekat kita pantau reaksi bursa, sejauh mana koreksi terhadap emiten-emiten batu bara. Beberapa hari setelah melihat reaksi bursa, baru kita akan rapat," tuturnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, pemerintah menetapkan penghitungan harga yang berbeda untuk batu bara yang dijual ke PLTU dalam negeri.

Harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA). Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, makan harga yang dipakai berdasarkan HBA.

periode harga khusus tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018 dan berlaku surut. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 harus disesuikan.

Kementerian ESDM pun menetapkan jatah pembelian maksimal untuk batu bara bagi PLTU dalam negeri tersebut sebanyak 100 juta ton. Jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun.

Untuk penerimaan negara, akan menyesuaikan dengan harga transaksi.

Pada akhir 2019, baik batas US$70 per ton maupun kuota maksimal pembelian per tahun sebesar 100 juta ton tersebut akan ditinjau kembali.

Sementara itu, bagi perusahaan batu bara yang telah memenuhi persentase minimal kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), dapat diberikan kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper