Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Ancam Cabut Izin Importir Bawang Putih Nakal

Kementerian Perdagangan menemukan lima ton bawang putih impor diduga bibit yang diperjualbelikan secara ilegal di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Kemendag akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait penemuan tersebut.
Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono saat memantau gudang yang menampung bawang putih impor diduga bibit di pusat pergudangan Jakarta Utara./.Bisnis-Rayful
Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono saat memantau gudang yang menampung bawang putih impor diduga bibit di pusat pergudangan Jakarta Utara./.Bisnis-Rayful

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menemukan lima ton bawang putih impor diduga bibit yang diperjualbelikan secara ilegal di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Kemendag akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait penemuan tersebut.

Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengancam bakal mencabut izin importir bersangkutan, jika terbukti bersalah. Bahkan pelaku bisa dikenai denda Rp10 miliar. Barang tersebut kini diamankan di salah satu pusat pergudangan, kawasan Jakarta Utara.

Menurutnya, bawang diduga benih bawang putih itu tersebar di sejumlah daerah lainnya seperti Medan, Sumatea Utara dan Malang Jawa Timur. Petugas dari Kemendag dan Satgas Pangan menemukan bibit tersebut dari delapan kontainer yang berasal dari China.

Kemendag mengatakan salah satu bukti bahwa barang tersebut merupakan bibit ialah setelah ditemukan label di setiap karung dengan tulisan ‘Garlic Seeds’. Dari label tersebut tertera bawang diproduksi pada Januari 2018. Kata dia, importir mengaku barang tersebut merupakan bawang putih impor konsumsi dan sah dijual di pasaran.

“Kalau memang bibit, kenapa importir menjual di pasar? kalau memang ini konsumsi, kenapa sudah tiba di pasaran sedangkan izin baru dikeluarkan akhir 28 Februari 2018,” kata Veri di Jakarta Utara, Senin (12/3/2018).

Pihaknya menuturkan, bawang putih impor diduga bibit masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari dan ditemukan di pasaran pada 5 Maret. Padahal izin impor baru dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada 28 Februari.

Namun jika diakui merupakan impor bibit bawang putih, tetap menyalahi aturan. Pasalnya importir bibit diberikan izin impor benih untuk ditanami di kebun petani, bukan diperdagangkan. Veri mengaku akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan memanggil tim ahli untuk menentukan pangan tersebut. Apakah benar bibit atau bawang putih konsumsi.

Pantauan Bisnis di Pergudangan Jakarta Distributor Center, Jakarta Utara, Veri menunjukkan dua bawang putih berbeda yakni yang ditemukan di pasaran dengan bawang putih ukuran normal. Antara keduanya memiliki sedikit perbedaan ukuran. Menurut Veri, kedua bawang putih nyaris tidak memiliki perbedaan. Meski di label terdapat tulisan bibit, namun diduga merupakan bawang putih impor untuk kebutuhan konsumsi.

“Ini kan hampir tidak berbeda [ukuran antara benih dan bawang putih konsumsi],” kata dia.

Sementara itu, Direktur Utara PT Tunas Sumber Rejeki Soetrisno membantah tudingan Kemendag tersebut. Dia mengatakan bawang putih yang berada di pasaran merupakan stok lama yang ada di gudang. Pihaknya tidak tahu menahu tekait adanya label yang menunjukkan tentang bibit bawang putih.

Menurutnya pada Oktober 2017, pihaknya mendapatkan izin impor bibit sekitar 300 ton. Impor ini digunakan untuk ditanam di perkebuan petani di bawah PT Tunas Sumber Rejeki. Perusahaan ini juga menjadi salah satu importir yang mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan akhir Februari lalu sekitar 5.000 ton dari total 190.654 ton bawang putih konsumsi.

“Ini hanya miskomunikasi saja, kami nanti akan jelaskan hal ini kepada pemerintah,” katanya.

Sebelumnya kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Persetujuan Impor komoditas bawang putih sekitar 190.654 ton setelah dikeluarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian sebesar 400.000 ton.

Izin impor ini diberikan akibat kebutuhan bawang putih yang terus meninggi dan melewati produksi dalam negeri. Total Surat Persetujuan Impor (SPI) tersebut diterbitkan kepada 13 perusahaan.

Kementerian Pertanian belum lama ini telah mengeluarkan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) sebanyak 400.000 ton. Rekomendasi tersebut dikeluarkan kepada 37 perusahaan. Rekomendasi itu dikeluarkan akibat kebutuhan bawang putih yang terus meninggi.

"Total SPI yang diterbitkan ada 13 dengan total volume 190.654 ton," kata Oke kepada Bisnis akhir pekan lalu.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper