Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Sam Ratulangi Tanda Tangani Maklumat Pelayanan

PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi terus menggenjot standar pelayanan kepada seluruh pengguna jasa bandara, dan sebagai bentuk konsistensi serta komitmen pelayanan.

Bisnis.com, MANADO — PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi terus menggenjot standar pelayanan kepada seluruh pengguna jasa bandara, dan sebagai bentuk konsistensi serta komitmen pelayanan.

Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Maklumat Pelayanan di Ruang Rapat Toar Kantor Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada pengguna jasa Bandar Udara.

Penandatanganan maklumat pelayanan itu disaksikan Kepala Otoritas Bandara Wilayah VIII, Perwakilan Ombusdsman Provinsi Sulut, serta instansi terkait lainnya yang terlibat dalam mekanisme pelayanan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Rabu (7/3/2018)

General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai pada sambutannya mengatakan, “semua bentuk aspek pelayanan terkait Bandar udara ini tidak hanya dari pihak pengelola saja, marilah kita sama-sama memberikan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa bandara, saling koordinasi maupun sinergi terus kita mantapkan agar pelayanan ini bisa terimplementasi sesuai harapan kita semua.”

“Standar pelayanan di Bandara Sam Ratulangi meliputi Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Garbarata (aviobridge), Pelayanan counter check-in, serta Pelayanan Jasa Parkir Bandara Kendaraan.

Semua aspek pelayanan tersebut tidak lepas dari proaktif dan kerja sama semua stakeholder terkait agar semua bisa berjalan dengan baik. Di samping itu jika ada keluhan maupun saran, kami siap melayani dengan mengubungi call center 172, petugas kami siap melayani 1x24 jam,” tambah Minggus.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta peraturan pelaksananya pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, kegiatan ini diawali dengan penyusunan standar pelayanan dengan penjelasan terkait mekanisme bentuk pelayanan yang dilakukan Bandara Sam Ratulangi Manado dengan melibatkan unsurmasyarakat, antara lain perwakilan akademisi, perwakilan masyarakat sekitar, perwakilan penumpang dan komunitas Bandara Sam Ratulangi, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara serta penandatanganan Maklumat Pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper