Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holdingisasi BUMN Harus untuk Kemaslahatan Rakyat

Anggota Komisi VI DPR Juliari P Batubara mengingatkan agar keputusan pemerintah melakukan holdingisasi BUMN tidak lain adalah untuk menciptakan kemaslahatan bagi seluruh warga negara.
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)./Istimewa
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA—Anggota Komisi VI DPR Juliari P Batubara mengingatkan agar keputusan pemerintah  melakukan holdingisasi BUMN tidak lain adalah untuk menciptakan kemaslahatan bagi seluruh warga negara. 

Untuk mencapai tujuan itu, ujarnya, holdingisasi BUMN haruslah berlandaskan semangat menciptakan kemakmuran sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

"Tujuan utama holdingisasi BUMN secara umum juga harus benar-benar bisa memberikan nilai tambah kepada pemegang saham yaitu Negara,” ujarnya kepada wartawan hari ini Kamis (1/3/2018).

Selain itu, holdingisasi BUMN juga harus memiliki  nilai tambah baik dari sisi keuangan, yaitu setoran dividend yang bertambah kepada Negara, maupun pelayanan atau produk yang lebih berkualitas kepada pelanggannya, terutama kepada rakyat Indonesia," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Pada bagian lain, Juliari mengingatkan bahwa  holdingisasi BUMN tidak bisa hanya sekedar untuk konsolidasi di neraca saja, yang ujung-ujungnya hanya untuk memberikan kekuatan leverage yang lebih besar kepada holding BUMN tersebut.

Juliari mengingatkan, pemerintah juga jangan lupa dengan program holdingisasi di BUMN Perkebunan tahun 2015. Sampai hari ini holdingisasi tersebut belum terbukti memberikan nilai tambah sama sekali kepada Negara. 

“Khususnya dari sisi keuangan, sejak 2015 malah merugi terus, padahal sebelumnya BUMN tidak merugi. Hal ini tidak boleh terulang kembali,” ujarnya.

Terkait dengan holdingisasi BUMN Migas, yakni Pertamina dan PGN, Juliari menyampaikan, tujuan utama holdingisasi BUMN di bidang Migas ini juga sama dengan bidang lain. 

“Semangatnya tetap harus sesuai dengan konstitusi negara UUD Pasal 33 yang mengamanatkan bahwa sektor ekonomi yang strategis harus dikuasai oleh negara, dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper