Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persetujuan RKAB Perusahaan Tambang Ditarget Segera Rampung

Kementerian ESDM berharap dalam waktu dekat ini bisa seluruh rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pemegang kontrak tambang bisa diselesaikan.
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM berharap dalam waktu dekat ini bisa seluruh rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pemegang kontrak tambang bisa diselesaikan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan seluruh RKAB tersebut sedang dalam tahap persetujuan pemerintah.

"Sudah dalam proses persetujuan semuanya. Moga-moga cepat selesai karena kita maju terus," katanya kepada Bisnis, Kamis (1/3/2018).

Dia mengungkapkan pada tahun lalu pihaknya masih menandatangani persetujuan RKAB hingga Agustus. Menurutnya, akan ada percepatan pada tahun ini.

Bambang menambahkan secara umum kegiatan perusahaan yang belum disetujui RKAB-nya tidak akan terlalu terganggu. Pasalnya, kebanyak kegiatan masih dilakukan di wilayah yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kebanyakan tempat dan kegiatannya sama-sama saja. Tapi, semoga cepat selesai semuanya," ujarnya.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri ESDM baru yang akan segera diundangkan, ketentuan penyampaian RKAB akan diperketat.

Penyampaian RKAB paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum akhir tahun. Selanjutnya, menteri atau gubernur memberikan persetujuan atau tanggapan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya RKAB tahunan secara lengkap dan benar.

Apabila menteri atau gubernur memberikan tanggapan, maka perbaikan dilakukan dalam jangka waktu 5 hari kerja. Selanjutnya, persetujuan kembali diberikan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja setelah perbaikan diterima.

Nantinya, pemegang IUP dan IUPK hanya dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan setelah mendapatkan persetujuan RKAB tahunan.

Perubahan RKAB hanya dapat diajukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi apabila terjadi perubahan tingkat kapasitas produksi. Perubahan tersebut dapat diajukan satu kali dalam jangka waktu paling cepat setelah laporan kuartal II dan paling lambat pada 31 Juli tahun berjalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper