Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk membebaskan bea masuk terhadap 107 komponen kapal, terancam mudur dari jadwal. Padahal, terobosan tersebut diharapkan dapat mulai bergulir pada awal tahun ini.
Kasubdit Maritim Ditjen Ilmate Kementerian Perindustrian, Enny Santiastuti mengatakan terdapat sedikit kendala terkait dengan alur yang telah disepakati bersama oleh Kementerian Keuangan. Ketidaksesuaian alur tersebut, tutur Enny, merupakan hasil rekomendasi dari Biro Hukum Kemenperin.
“Intinya adalah segala sesuatu yang sudah disepakati dengan kementerian lain (Kemenkeu) itu tidak boleh diubah tanpa kesepakatan lagi dari pihak yang terkait,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Menurut dia, rekomendasi persetujuan dari Biro Hukum Kemenperin akan menjadi acuan keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin. Selanjutnya, Permenperin akan menjadi dasar Kemenkeu untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/2017 Tentang Buku Tarif Kepabeaan Indonesia, khususnya Bab 98.
Dalam serangkaian proses pembahasan yang dimulai sejak September 2017, sebut Enny, pihaknya dan Kementerian Keuangan telah melakukan sejumlah simulasi baik dari sisi proses bisnis, kebijakan, maupun implementasi.
“Kami pun sudah melibatkan industri, baik itu dari asosiasinya maupun pelaku usaha. Karena jika ingin membuat peraturan, harus memperhatikan teknisnya seperti apa, industrinya bagaimana,”katanya.
Baca Juga
Dia memperkirakan, seluruh proses pembahasan skema khusus bea masuk komponen kapal dapat rampung pada pertengahan tahun ini dan diharapkan dapat langsung diterapkan di lapangan.
“Asumsinya paling lama di biro hukum hingga April 2018. Nanti Kemenkeu akan menggodok sekitar 2 bulan, kemudian merevisi peraturan yang nomor 6 itu [Permenkeu Nomor 6/2017 Tentang Buku Tarif Kepabeaan Indonesia, Bab 98],”
Sebagai informasi, pemerintah berupaya memberikan bea masuk 0% kepada sejumlah komponen kapal yang belum diproduksi di dalam negeri. Langkah tersebut diambil sebagai bagian untuk mendorong daya saing industri galangan kapal nasional yang selaras dengan Paket Kebijakan Ekonomi XV.