Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBAYAR PAJAK PATUH: Ada Artis, Camat, & Lurah yang Dapat Penghargaan dari Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak, otoritas pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelapa Gading memberikan penghargaan kepada WP pembayar terbesar dan patuh.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak, otoritas pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelapa Gading memberikan penghargaan kepada WP pembayar terbesar dan patuh.

Sekitar 200 WP besar yang terdiri dari prominent, artis, camat, dan lurah hadir dalam acara tersebut. Acara tersebut sedianya digelar di Sport Club Kelapa Gading.

"WP yang direncanakan  hadir adalah 200 WP besar KPP Kelapa Gading prominent, artis, camat, lurah," tulis keterangan resmi yang dikutip, Selasa (27/2/2018).

Acara semacam ini sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi otoritas pajak. Beberapa tahun sebelumnya, Ditjen Pajak juga kerap melakukan penghargaan kepada para WP yang tercatat memiliki track record yang baik.

Selain melalui penghargaan, otoritas pajak juga terus melakukan sosialisasi supaya tingkat kepatuhan WP terus meningkat. Salah satunya melalui berbagai kemudahan dalam pelaporan SPT.

Adapun sesuai rencana strategis (renstra) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga 2019, target kepatuhan wajib pajak mencapai 80% dari jumlah wajib yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Dengan asumsi setiap tahun terjadi kenaikan 2,5% - jika tahun lalu target sebesar 75% - maka target kepatuhan formal WP tahun ini berada di kisaran 77,5% dari 17 juta WP yang wajib lapor.

Sebagai upaya mendorong kepatuhan Ditjen Pajak telah melonggarkan ketentuan pelaporan SPT. Pemerintah menghapus kewajiban pelaporan SPT masa PPh 21 dan PPh 26 nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.

Dalam ketentuan baru tersebut, otoritas pajak juga tak lagi melakukan penilaian kebenaran penulisan dan penghitungan di SPT WP.  Selain itu wajib pajak atau pelaku usaha yang mengalami kerugian dalam kegiatan usahanya tak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper