Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLOK MIGAS TERMINASI, ESDM Beri Tenggat 30 Hari ke Pertamina

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan waktu kepada PT Pertamina (Persero) selama 30 hari untuk merespons detail kontrak pengelolaan 8 blok terminasi. Harapannya, pertengahan Maret 2018 sudah selesai sehingga tanda tangan kontrak bisa dilakukan pada bulan yang sama.
Ilustrasi pengeboran minyak./Bloomberg-Jeyhun Abdulla
Ilustrasi pengeboran minyak./Bloomberg-Jeyhun Abdulla

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan waktu kepada PT Pertamina (Persero) selama 30 hari untuk merespons detail kontrak pengelolaan 8 blok terminasi. Harapannya, pertengahan Maret 2018 sudah selesai sehingga tanda tangan kontrak bisa dilakukan pada bulan yang sama.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, Pertamina sudah diberikan penugasan 8 blok terminasi. Perusahaan pelat merah itu pun diberikan waktu untuk mengajak mitra existing untuk bisa berbagi risiko lebih aman.

"Kami kasih waktu 30 hari kerja dan jatuh temponya sekitar pertengahan Maret 2018 harus sudah kasih respons yang berarti penyusunan kontrak. Nah, setelah ada respons Pertamina itu, paling lama sepekan setelahnya sudah tanda tangan kontrak," ujarnya pada Rabu (21/2).

Ego pun menuturkan, pihaknya berharap respons Pertamina bisa dilakukan lebih cepat lagi. Pasalnya, 8 blok terminasi itu sudah diujung habis kontrak seperti, blok Tuban dan Ogan Komering yang sudah habis kontrak akhir Februari 2018.

Adapun, dia menilai kalau Pertamina memilih mengajak mitra existing untuk menggarap blok terminasi adalah hal yang wajar.

"Soalnya, sektor hulu migas itu kan membutuhkan pengetahuan posisi tempat ngebor, sumur-sumur yang butuh service, dan sebagainya. Kalau, dia [Pertamina] ajak orang baru bakal pusing juga, terutama untuk mendorong atau mempertahankan produksi di blok tersebut," ujarnya.

Namun, Ego mengaku keputusan terakhir untuk memilih mitra atau mengelola sendiri itu ada di tangan Pertamina. Bahkan, kalau perusahaan pelat merah itu bisa juga memutuskan untuk menjadi participate interest (PI) atau bukan sebagai operator.

"Sejauh ini, Pertamina pun belum melapor terkait skema kontrak tersebut," ujarnya.

Adapun, Pertamina mendapatkan penugasan untuk pengelolan 8 blok migas terminasi oleh kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Delapan blok itu antara lain, Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-sanga, Blok Southeast Sumatera, Blok tengah, Blok Attaka, Blok East Kalimantan, dan Blok North Sumatera Offshore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper