Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara Khusus PLTU, Ada Usulan Skema Lain

Di tengah alotnya pembahasan harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri, Indonesian Resources Studies (Iress) menilai pengenaan windfall profit dan pajak progresif bisa menjadi alternatif.
PLTU Rembang dibangun diatas lahan seluas 55 Ha, berada di Desa Leran dan Desa Trahan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang/pln.co.id
PLTU Rembang dibangun diatas lahan seluas 55 Ha, berada di Desa Leran dan Desa Trahan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang/pln.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah alotnya pembahasan harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri, Indonesian Resources Studies (Iress) menilai pengenaan windfall profit dan pajak progresif bisa menjadi alternatif.

Direktur Eksekutif Iress Marwan Batubara mengatakan pemerintah bisa saja menerapkan satu harga khusus yang dipatok untuk beberapa tahun. Hal itu pun bisa langsung meringkankan beban PT PLN (Persero) yang dihadapkan pada tingginya harga batu bara.

"Memang bisa saja pemerintah menetapkan itu. Misalnya, dipatok untuk beberapa tahun. Jadi, ada kepastian juga," tuturnya, Rabu (21/2/2018).

Di luar itu, Marwan menilai pemerintah bisa juga menerapkan windfall profit dan pajak progresif untuk batu bara. Menurutnya, hal itu bisa jadi skema yang lebih adil.

Marwan menjelaskan apabila harga batu bara sudah di atas ambang batas yang ditentukan, pajaknya bisa dinaikkan beberapa persen. Di sisi lain, ketika harga rendah, pemerintah bisa mengambil kebijakan dengan menurunkan pajaknya agar tambang bisa bertahan.

"Hitunglah patokannya US$60 per ton. Begitu dia naik bisa tambah 2%. Kalau ternyata turun pemerintah bisa bantu juga," ujarnya.

Menurutnya, pengenaan skema tersebut bisa ikut membantu PLN. Pasalnya, hasil dari tambahan pajak tersebut bisa sebagai kompensasi langsung kepada PLN atas tingginya harga batu bara.

"Mekanisnya bisa saja dibuar seperti itu. Itu lebih adil karena ketika harganya naik, PLN bisa dapat kompensasi," tuturnya.

Seperti diketahui, sejak tahun lalu PLN mengusulkan agar harga batu bara untuk PLTU dalam negeri menggunakan skema khusus. Hal itu untuk mengantisipasi tingginya harga batu bara.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, HBA Febuari 2018 ditetapkan senilai US$100,69 per ton atau naik 5,39% dari HBA Januari senilai US$95,54 per ton. HBA tersebut jadi yang tertinggi sejak Desember 2016 yang berada pada level US$101,69 per ton.

Sebelum Desember 2016 tersebut, HBA terakhir kali menyentuh level US$100 per ton pada Mei 2012, tepatnya US$102,12 per ton. Setelah itu, harga batu bara terus merosot hingga akhirnya mulai bangkit pada pertengahan 2016.

Jika dirata-ratakan, dalam dua bulan pertama 2018 ini HBA telah berada pada level US$98,12 per ton atau berada di atas rata-rata HBA sepanjang 2017 senilai US$85,92 per ton. Apalagi jika dibandingkan dengan rata-rata HBA pada 2016 yang hanya senilai US$61,84 per ton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper