Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas: Petronas Akan Bayar Denda ke KJG

Badan Pengatur Hilir Migas menyebut Petronas Carigali Indonesia sudah menyetujui untuk membayar ship or pay kepada PT Kalimantan Jawa Gas akibat tidak bisa memenuhi kuota gas sesuai kontrak.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Migas menyebut Petronas Carigali Indonesia sudah menyetujui untuk membayar ship or pay kepada PT Kalimantan Jawa Gas akibat tidak bisa memenuhi kuota gas sesuai kontrak.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir atau BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan, Petronas telah bersedia untuk membereskan persoalan ship or pay terkait penyaluran kuota gas ke Kalimantan Jawa Gas.

“Keputusan membereskan persoalan ini, Petronas bersedia membayar ship or pay sesuai dengan ketentuan kontrak,” ujarnya pada Senin (19/2).

Jugi menyebutkan, diskusi persoalan Petronas di lapangan Kepodang ini pun masih akan berlanjut kepada tahap berikutnya. Hanya, khusus pada wewenang BPH yakni, masalah Gas Transportation Agreement (GTA) yang juga berhubungan dengan ship or pay sudah pasti akan dibereskan.

“Secara eksplisit, Petronas sudah memutuskan untuk membereskannya,” sebutnya.

Sayangnya, Country Head of Petronas Carigali Indonesia Mohamad Zaini enggan berkomentar ketika ditanya terkait persoalan ship or pay dengan Kalimantan Jawa Gas.

Berdasarkan Gas Transportation Agreement (GTA) yang disepakati, pengelola jaringan pipa transmisi, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), afiliasi PGN, mengalirkan gas dari Lapangan Kepodang Blok Muriah yang dikembangkan oleh Petronas ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTGU) Tambak Lorok milik PT Indonesia Power di Semarang, Jawa Tengah selama 12 tahun.

Dalam kontrak tersebut, terdapat volume minimal penyaluran gas (ship or pay) yang harus dibayarkan Petronas kepada KJG sebagai jaminan kepastian investasi. Secara total, Petronas harus membayar sekitar US$32,2 juta atau Rp460 miliar.

Volume ship or pay yang harus dibayarkan Petronas selama 2015-2019 sebesar 104 MMSCF per hari. Sedangkan realisasi penyaluran gas Petronas pada 2015 hanya mencapai 86,06 MMSCF sehingga Petronas harus membayar US$ 1,9 juta.

Pada 2016, realisasi 90,37 MMSCF dengan ganti rugi sebesar US$ 8,8 juta dan pada 2017 ganti rugi senilai US$ 21,5 juta karena realisasi hanya 75,64 MMSCF. Adapun tarif (toll fee) yang dipatok untuk penyaluran gas melalui pipa tersebut sebesar US$2,326 per MMSCF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper