Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan dukungan kredit konstruksi dengan suku bunga 8,5% dalam tahap finalisasi dan diperkirakan akhir bulan ini aturan dan mekanismenya sudah jelas dan bisa diluncurkan Maret.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan tidak ada perubahan skema dari yang sejak awal menjadi masukan pengembang perumahan bersubsidi. Pengembang diberi waktu untuk mengembalikan pinjaman kepada perbankan penyalur selama 9 bulan.
“Bulan ini mungkin masih bisa selesai, paling lambat Maret,” katanya pekan lalu.
Sebelumnya REI mencatat suku bunga kredit konstruksi untuk pengembang subsidi masih disamakan dengan kredit konstruksi bagi pengembang komersial di kisaran 11%-13%. Padahal dari sisi konsumen KPR, pemerintah sudah menyediakan KPR dengan suku bunga 5% dan uang muka 1%
Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan revisi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2014 terkait proses pendaftaran pengembang untuk membangun rumah subsidi.
Lana menuturkan hingga saat ini, tercatat ada 15 asosiasi pengembang yang telah mendaftar dengan total jumlah sekitar 6.700 pengembang. Proses selanjutnya akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR untuk menyeleksinya.
Prosesnya ada beberapa tahap, pertama registrasi dan sertifikasi dari asosiasi yang bersangkutan. Kemudian, Dirjen Bina Konstruksi akan masuk pada pemberian sertifikasi di dalam pengembangnya. Pada pelaksanaan pembangunan rumah subsidi, pengembang mungkin bekerja dengan para konsultan dan kontraktor sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan.