Bisnis.com, SUNGGUMINASA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merekomendasikan agar dinding jalan perimeter bagian Selatan Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Selatan diperbaiki mengingat desain konstruksi jalan tersebut tidak sesuai dengan kriteria teknis.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono telah melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai hal ini.
Basoeki menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan Komite Keselamatan Konstruksi (KKK), pihaknya menginformasikan kepada Kemenhub bahwa desain konstruksi dinding jalan perimeter tersebut tidak sesuai dengan kriteria teknis.
Dia mencontohkan tidak adanya jangkar yang berfungsi sebagai penguat dan pengikat antara konstruksi bangunan yang satu dengan yang lain.
“Saya sudah kirim surat ke Menteri Perhubungan agar dibongkar semua [konstruksi dinding jalan perimeter] dan harus dievaluasi. Desainnya harus dicek lagi,” katanya di sela-sela kunjungan kerja di Sungguminasa, Sulawesi Selatan, Kamis (15/2).
Basoeki mengatakan bahwa surat tersebut dikirimkan pada awal pekan ini dan tengah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan. Dia meminta agar jalan perimeter tersebut ditutup sampai rekonstruksi bangunan selesai dilakukan.
Baca Juga
“Semua [dinding jalan perimeter] harus dibongkar sehingga jalan perimeter harus ditutup karena kalau hujan begini bisa roboh lagi. Jika roboh lagi akan membahayakan!”
Sebelumnya, hujan deras yang melanda Jabodetabek pada Senin (5/2/2018) sore mengakibatkan tembok pembatas Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta ambrol. Material longsor tepat berada di dekat lintas bawah atau underpass jalur rel kereta.
Sementara itu, anggota Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Danis H. Sumadilaga menambahkan bahwa dari hasil kajian pihaknya, runtuhnya dinding perimeter bagian selatan Bandara Soekarno-Hatta masih masuk dalam kegagalan konstruksi atau bukan kegagalan bangunan seperti yang awalnya diperbincangkan banyak pihak.
Soalnya, Danis mengatakan bahwa status proyek tersebut berada dalam masa pemeliharaan atau masih berada dalam proses kontrak sehingga kecelakaan tersebut masuk dalam daftar kecelakaan konstruksi yang masuk objek penyelidikan KKK.
“Proyek ini belum final handover karena masih masuk dalam masa jaminan pemeliharaan kontraktor sehingga ini masuk dalam kajian KKK karena merupakan kegagalan konstruksi, bukan kegagalan bangunan,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (16/2/2018).