Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak Tolak Usul Menteri Rini untuk Turunkan Pajak Bunga Pinjaman Luar Negeri

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menolak permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menurunkan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri menjadi 5%.
Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan menyampaikan materi saat acara Bahana Forum di Jakarta, Senin (12/2/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan menyampaikan materi saat acara Bahana Forum di Jakarta, Senin (12/2/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menolak permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menurunkan tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri menjadi 5%.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan pemerintah tidak dapat mengabulkan permintaan untuk penurunan pajak bunga pinjaman luar negeri menjadi 5%.

Saat ini, tingkat pajak terhadap bunga pinjaman luar negeri mencapai 20%. Besarnya tingkat pajak tersebut dinilai Rini menimbulkan tingginya biaya operasional perusahaan.

Menurut Robert, usulan tersebut dapat dikabulkan apabila rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sudah tinggi.

Kenyataannya, saat ini, rasio penerimaan pajak di Indonesia masih terbilang rendah, yakni sekitar 8,4% terhadap PDB.

"Kalau dilihat dari sisi tax ratio kita belum tinggi-tinggi sekali, berarti yang dipungut juga belum banyak-banyak sekali," katanya, di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut Robert, jika pemerintah mengambil langkah penurunan penerimaan pajak akan memperlihatkan langkah yang tidak konsisten dari institusi pajak nasional.

Ketentuan pajak atas bunga pinjaman luar negeri diatur dalam PPh Pasal 26. Pajak penghasilan itu dipungut atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

PPh Pasal 26 menetapkan tarif pajak final sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto berupa dividen, bunga, royalti, imbalan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, premi swap dan transaksi lindung nilai, serta keuntngan karena pembebasan utang.

Dengan ketentuan tersebut, maka korporasi yang menerbitkan obligasi global harus membayar PPh Pasal 26 sebesar 20% atas bunga obligasi yang dinikmati oleh investor asing.

Sebagai contoh, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. baru-baru ini menerbitkan Komodo Bond senilai Rp4 triliun dengan bunga 7,5% per tahun yang dikenai PPh pasal 26 sebesar 20% dari bunga yang dibayar kepada investor. Maka, emiten berkode saham JSMR ini harus membayar Rp300 miliar kepada investor dan Rp60 miliar kepada negara.

Apabila dikalkulasi, total biaya bunga dan PPh Pasal 26 yang dibayar JSMR mencapai 9% dari nilai emisi Komodo Bond tersebut.

Tingkat bunga tersebut lebih tinggi dari bunga obligasi korporasi yang diterbitkan di pasar domestik dengan peringkat yang sama yakni idAA. Berdasarkan data IBPA, yield obligasi korporasi idAA tenor 3 tahun sebesar 8,01% per Kamis (15/2).

Oleh sebab itu, Rini menilai tingkat pajak bunga pinjaman luar negeri sebesar 20% terlalu besar dan menambah jumlah biaya yang harus dikeluarkan korporasi. Untuk itu, Menteri BUMN berharap tarif pajak bunga pinjaman luar negeri bisa diturunkan ke level 10% bahkan 5%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper