Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Petroleum Association: Pengusaha Masih Akan Wait and See

Indonesia Petroleum Association menilai usaha kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah baik dengan melakukan penyederhanaan aturan, terutama sektor migas. Namun, pelaku usaha disebut masih akan wait and see untuk melihat peluang yang ada.
Ilustrasi/tambang.co
Ilustrasi/tambang.co

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Petroleum Association menilai usaha kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah baik dengan melakukan penyederhanaan aturan, terutama sektor migas. Namun, pelaku usaha disebut masih akan wait and see untuk melihat peluang yang ada.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, pihaknya bersama anggota masih melakukan kajian lebih dalam terkait penyederhanaan aturan yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada sektor migas.

“Kami masih review lebih lanjut terlebih dulu mengenai dampaknya kepada peluang investasi sektor migas di Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (14/2/2018).

Marjolijn menuturkan, pihaknya tidak akan terlalu lama dalam merespons penyederhanaan aturan oleh kementerian ESDM tersebut.

“Tidak akan makan waktu lama dalam melihat peluang investasi dari kebijakan Kementerian itu. Secara keseluruhan, saya menilai usaha pemerintah sudah cukup baik dengan melakukan penyederhanaan aturan tersebut,” tuturnya.

Kementerian ESDM telah menyederhanakan 21 aturan untuk subsektor migas dalam dua pekan terakhir.

Pada awal Februari 2018, Kementerian ESDM mencabut 11 aturan subsektor migas yang sudah dianggap tidak relevan dan sudah digantikan dengan aturan lebih baru.

Lalu, seminggu kemudian, Kementerian ESDM kembali menyederhankan peraturan dari 10 aturan menjadi 7 aturan.

Adapun, kementerian ESDM menyederhanakan 10 aturan subsektor migas itu mencakup sektor hulu maupun hilir.

Pada sektor hulu, Kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan itu merevisi peraturan menteri (Permen) 37/2006 terkait tata cara pengajuan impor dan penyelesaian barang untuk operasi kegiatan usaha hulu menjadi rancangan permen terkait impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas.

Permen itu direvisi untuk mengakomodir pengaturan impor barang operasi untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang menggunakan skema gross split.

Lalu, Permen 38/2017 terkait pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi juga direvisi menjadi rancangan permen Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

penyederhanaan bertujuan mempermudah prosedur persetujuan layak operasi sebagai output pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan minyak dan gas bumi. Selain itu, penyederhanaan aturan itu juga menghilangkan persetujuan design dan persetujuan penggunaan dan Ditjen Migas hanya mengeluarkan persetujuan layak operasi.

Permen No. 35/2008, Permen No. 36/2008, dan Permen No. 05/ 2012 terkait lelang wilayah kerja migas konvensional, metana batu bara, dan nonkonvensional digabung menjadi satu rancangan permen terkait Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Permen No. 01/2011 terkait Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi akan digabung ke dalam rancangan Permen terkait Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Lalu, Permen No. 27/2008 terkait Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi direvisi menjadi rancangan Permen Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

Pada sektor hilir, Kementerian ESDM menggabungkan Permen No. 16/2011 dan Permen No. 26/2009 terkait penyediaan dan distribusi BBM serta LPG menjadi rancangan permen Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquified Petroleum Gas.

Lalu, Kementerian ESDM juga revisi Permen No. 06/2016 terkait Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi menjadi rancangan Permen Perubahan atas Peraturan Peraturan MESDM No. 06/2016 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper