Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebutkan sejumlah poin yang tengah digodok dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Jasa Konstruksi arahnya adalah menjamin terciptanya persaingan yang sehat dan mengembangkan segmentasi pasar jasa konstruksi nasional.
Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Bastian Sodunggaron Sihombing mengatakan bahwa saat ini beberapa kajian tengah dipertimbangkan untuk masuk dalam rancangan peraturan Presiden (raperpres) yang ditargetkan sampai ke meja Presiden Joko Widodo pada Juni 2018.
Pertama, rencana aturan perihal pemberdayaan kontraktor kecil. Nantinya, kontraktor menengah bisa mengerjakan paket kontrak besar dengan masuk bersama dengan kontraktor besar dalam satu kesatuan dokumen pelelangan.
Hal yang sama juga diarahkan terjadi pada kontraktor kecil untuk menerima subkontrak dari perusahaan menengah yang disebutkan secara jelas dalam dokumen pelelangan.
Dengan begitu, Bastian menjelaskan bahwa pemenang lelang nantinya tidak bisa menekan harga kepada subkontraktor seperti yang kerap terjadi.
Selama ini, kebanyakan subkontraktor yang mampu mengerjakan penawaran yang paling murah lah yang dipilih pemenang lelang, bukan karena sesuai dengan kompetensinya.
Baca Juga
“Ini sedang dikaji. Jadi, kalau ada kontrak besar, perusahaan menengah itu bisa ikut dalam satu kesatuan dokumen pelelangan. Seharusnya kontrak menengah pun harus mengizinkan yang kecil juga ikut. Namun, disebut di dalam satu dokumen, ini akan saya subkontrakkan atau dikualifikasikan,” katanya kepada Bisnis, Senin (12/2/2018).
Kedua, kelanjutan dari poin pertama yang akan fokus untuk mengembangkan rantai pasok sehingga yang ikut pelelangan tidak hanya kontraktor utama saja, tetapi juga seluruh pemasok bahan baku atau perusahaan spesialis yang mendukung pembangunan proyek.
“Jadi, bersama pemasoknya nanti mereka jadi satu kesatuan untuk maju dalam satu pelelangan. Misalnya, membangun jembatan khusus pancang, pracetaknya diikutkan menjadi partner dalam dokumen pelelangan sehingga pasar spesialis ini dapat tumbuh,” jelasnya.
Ketiga, kementerian berencana merampingkan klasifikasi dalam usaha jasa pelaksana konstruksi umum dan spesialis yang saat ini terlalu banyak.
Bastian mencontohkan klasifikasi bidang usaha umum terbagi menjadi bangunan gedung, bangunan sipil. Dari klasifikasi tersebut turun lagi menjadi beberapa subklasifikasi yang dinilai terlalu banyak.
“Prinsipinya dikurangi yang jumlah klasifikasinya, kalau selama ini dibikin banyak detail sekali sehingga satu perusahaan itu harus punya banyak sekali sertifikat badan usaha. Tidak simpel,” kata Bastian.
Terakhir (keempat), akan diatur perihal batasan yang jelas berkaitan dengan pembinaan sumber daya konstruksi dari pemerintah daerah dan pusat.
“Intinya ini akan meningkatkan peran pemerintah dalam pengembangan jasa konstruksi nasional.”