Bisnis.com, JAKARTA -- Dihilangkannya banyak ketentuan dalam regulasi subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dinilai bisa mengurangi hambatan dalam kegiatan pertambangan. Akan tetapi, pemerintah diminta jangan lengah dalam pengawasan.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss), Budi Santoso mengatakan upaya pemerintah tersebut perlu disambut baik. Pasalnya, penyederhanaan regulasi tersebut bisa mengurangi hambatan dalam kegiatan pertambangan, terutama kegiatan eksplorasi, pemanfaatan mineral ikutan, dan hilirisasi.
Namun, Budi menilai pemerintah pun perlu waspada. Pasalnya, kemudahan aturan membutuhkan pengawasan yang lebih ketat. "Pemerintah juga harus memperhatikan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kemudahan tersebut," katanya kepada Bisnis.com, Senin (12/2/2018).
Budi melanjutkan pengawasan pun bukan hal yang mudah karena memerlukan tindakan yang efektif seperti pemberian sanksi tegas bagi pelanggarnya.
"Pengawasan yang efektif oleh pemerintah hanya beberapa aspek. Tetapi untuk hal-hal mendasar lainnya diserahkan kepada domain profesional yang terstandardisasi untuk mengurangi keterlibatan langsung pejabat," tuturnya.
Menurutnya, tenaga profesional tersebut bisa melibatkan akuntan publik yang kompeten. Selain itu, para profesional yang terdaftar di pemerintah pun bisa terlibat.
Baca Juga
Kementerian ESDM menyederhanakan 51 peraturan menjadi 29 peraturan saja di sektor energi. Khusus untuk subsektor minerba, penyederhanaan dilakukan terhadap enam peraturan dan keputusan yang digabung menjadi satu.