Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Cantrang: KKP Janjikan Restrukturisasi Kredit

Pemerintah menjanjikan restrukturisasi kredit berupa penundaan cicilan pokok bagi nelayan cantrang yang bersedia berganti alat tangkap.
Sejumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang bersandar saat tidak melaut di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/5)./Antara-Oky Lukmansyah
Sejumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang bersandar saat tidak melaut di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/5)./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menjanjikan restrukturisasi kredit berupa penundaan cicilan pokok bagi nelayan cantrang yang bersedia berganti alat tangkap.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan restrukturisasi bisa diberikan selama dua tahun.

"Jadi, kalau ada utang yang lama, mereka bisa tunda cicilan pokok untuk membeli alat tangkap baru. [Mereka] diberi kredit lagi. Yang lama hanya bayar bunga saja," katanya kepada wartawan, Senin (12/2/2018).

Seperti diketahui, sebagian nelayan cantrang belum beralih alat tangkap karena alasan keterbatasan modal untuk membeli alat tangkap. Mereka keberatan karena saat menarik pinjaman baru dari perbankan, mereka harus mengangsur pula kredit lama. Di sisi lain, mereka tidak memiliki pendapatan karena tak melaut saat kapal dimodifikasi.

Nelayan sebelumnya meminta agar pemerintah dapat mengupayakan masa tenggang pelunasan kredit alias grace period selama proses alih tangkap.

Susi melanjutkan, walaupun tidak disebutkan batas waktu alih alat tangkap, tim khusus akan meyakinkan pemilik kapal cantrang. Pemerintah daerah dan KKP akan mendampingi pemilik kapal mencari jalan keluar atas penyebab kesulitan untuk berpindah alat tangkap.

"Dengan demikian, diharapkan tahun 2018 ini semua sudah berpindah alat tangkap yang dapat memberikan kesejahteraan pada pemilik kapal. Tidak hanya kapal ekscantrang, tetapi juga kapal-kapal noncantrang," tuturnya.

Sejak tim khusus peralihan alat tangkap cantrang turun ke Tegal 30 Januari hingga 9 Februari, 229 kapal cantrang menyanggupi berganti alat tangkap sehingga diperbolehkan melaut. Adapun 111 kapal cantrang belum menyanggupi beralih alat tangkap sehingga belum dapat diproses untuk kembali melaut.

Hingga 9 Februari pula, PNBP yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi sebesar Rp 4 miliar. Namun untuk sementara, kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi belum dapat melaut karena pemilik kapal sampai kini belum memasang VMS, serta karena terkendala cuaca.

Susi mengatakan kapal cantrang nantinya hanya boleh beroperasi di jalur 2 WPP 712 (Laut Jawa), yakni hanya di perairan 4-12 mil, untuk menghindari potensi konflik horisontal dengan kapal noncantrang. Dia meminta Polri, TNI AL, dan Bakamla untuk tidak menangkap nelayan cantrang yang beroperasi di perairan itu selama mengantongi surat keterangan melaut (SKM).

"Apabila ada kapal yang masih menangkap di luar wilayah tersebut, maka hukum harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum dari Polair, TNI AL, dan juga Bakamla," katanya.

Sementara itu, mulai hari ini, tim khusus yang dipimpin Laksamana Madya (Purn) Widodo turun di Rembang. Berdasarkan informasi sementara, terdapat 331 kapal cantrang di Rembang, yakni 259 di antaranya berukuran di atas 30 GT dan 77 kapal di bawah 30 GT.

KKP memperkirakan 75% kondisi kapal cantrang di Rembang tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal. Selain itu, KKP mendapat informaai 50 kapal cantrang sudah melaut tanpa surat laik operasi (SLO), surat persetujuan berlayar (SPB), dan izin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper