Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Kebijakan Tax Holiday & Tax Alowance Akan Ditinjau Ulang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan meninjau ulang kebijakan mengenai tax allowance dan tax holiday.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (15/1)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (15/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan meninjau ulang kebijakan mengenai tax allowance dan tax holiday.

Salah satu tujuan peninjauan ulang (review) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap kebijakan tax allowance dan tax holiday adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat.

“Katakanlah mereka mengatakan ada kriteria yang dianggap berat seperti jumlah tenaga kerja yang harus diserap, kemudian investasi minimal. Kita akan review lebih secara pragmatis,” kata Sri Mulyani di Istana Presiden seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, Senin (12/2/2018).

Menurutnya, salah satu bentuk peninjauan ulang secara pragmatis itu antara lain perkembangan industri tersebut. Sri mencontohkan sebuah perusahaan yang telah beroperasi lama atau “pemain lama”.

“Dalam persyaratan itu, dia harus memiliki badan baru atau PT baru. Nah, kita akan lihat kalau perusahaan ini memang sudah akan melakukan ekspansi dan ekspansi itu memang memiliki nilai signifikan maka dia bisa dipertimbangkan mendapatkan [insentif pajak],” katanya.

Di sisi kebijakan tax allowance, Sri menyatakan pihaknya akan memaksimalkan dari sisi aturan perundang-undangan dengan cara memberikan kompensasi. Dengan demikian, menurutnya, insentif untuk berinvestasi itu menjadi muncul.

“Risiko lebih kecll tapi return lebih tinggi dan insentifnya menjadi lebih besar lagi. Itu yang akan kita lakukan sekarang, dan moga-moga bisa selesai pada bulan depan,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya meninjau ulang data-data yang berasal dari Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Pajak serta Bea Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper