Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemeriksaan Barang Post Border Berlaku, Begini Langkah Kemenperin

Kemenperin akan melakukan sinkronisasi Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) dengan Indonesia National Single Window (INSW) guna memperlancar pasokan barang ke industri.
Ilustrasi: Refleksi tumpukan peti kemas di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatra Barat./Antara-Iggoy el Fitra
Ilustrasi: Refleksi tumpukan peti kemas di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatra Barat./Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menyatakan akan melakukan sinkronisasi Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) dengan Indonesia National Single Window (INSW) guna memperlancar pasokan barang ke industri.

Sinkronisasi tersebut seiring dengan berlakunya ketentuan pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post border.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara mengatakan dengan sinkronisasi itu, data importasi produk akan terlihat secara real time.

"Sehingga akan dapat meningkatkan pengawasan yang lebih efektif," kata Ngakan melalui keterangan tertulis pada Kamis (8/2/2018).

Pemindahan pemeriksaan menjadi post border ini merupakan upaya pemerintah  untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, termasuk kemudahan mendapatkan bahan baku bagi industri. Kebijakan pemeriksaan barang post border efektif diterapkan sejak 1 Februari 2018 melalui sistem INSW.

“Dari total 10.826 Kode Harmonized System (HS) atau uraian barang yang ada saat ini, 5.229 Kode HS atau 48,3 persen adalah lartas [larangan dan pembatasan] impor," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, rata-rata negara Asean menetapkan lartas di border 17 persen kode HS. Untuk itu, pemerintah menetapkan pengurangan lartas di border dengan target 2.256 Kode HS atau 20,8 persen yang tersisa.

Dengan mekanisme terbaru ini, kata Ngakan, pada prinsipnya pengawasan post border tersebut dilakukan untuk mempercepat arus pengeluaran barang dari pelabuhan.

Adapun pengawasan post border berlaku dengan ketentuan antara lain untuk bahan baku yang dilakukan sistem post audit terhadap industri pemakainya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper