Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Sosial menargetkan mampu memulangkan 10.000 orang pekerja migran dari Malaysia yang telah menjalani hukuman pidana pada tahun ini.
Seperti diketahui, setelah lebih dari 3 bulan, Pemerintah Malaysia menghentikan sepihak pemulangan para pekerja migran seusai menjalani hukuman di penjara penjara Malaysia, ribuan pekerja migran kembali terlantar di Malaysia.
Akibatnya, upaya pemulangan berjalan tanpa koordinasi tanpa ada pengawasan lebih lanjut dari pemerintah.
Sesuai hasil kesepakatan Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS & KPO) dengan pihak KJRI Kuching, seluruh pekerja Migran yang telah selesai menjalani hukuman di penjara khususnya yang berada di Semenanjung Malaka akan dipulangkan melalui Tanjung Pinang.
Untuk selanjutnya, pemerintah dapat melakukan proses pemulangan ke daerah asal sesuai mekanisme yang sudah berjalan selama ini.
Pada termin pertama, Kemensos telah dipulangkan sebanyak 155 Orang melalui Pasir Gudang Johor Bahru menuju Rumah Penampungan warga negara Indonesia yang berada di Tanjung Pinang.
Selanjutnya akan segera diproses pemulangannya ke daerah asal bekerjasama dengan PT. PELNI dan Perum DAMRI.
"Direktorat RSTS & KPO menargetkan memulangkan 10.000 Orang WNI Migran dari Malaysia," kata Direktur RSTS & KPO Sonny W. Manalu, mengutip keterangan resmi, Jumat (9/2/2018).
Sonny juga menghimbau agar pada saat bertugas, para pengelola dapat melaksanakan tugas tersebut dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab sehingga seluruh pekerja migran dapat terlayani dengan baik dan lancar sampai mereka kembali di daerahnya masing-masing.