Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan waktu 30 hari kepada PT Pertamina (Persero) untuk menyusun syarat dan ketentuan 8 wilayah kerja terminasi.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, pihaknya sudah memberikan tenggat waktu agar Pertamina dalam segera menyampaikan syarat dan ketentuan atau term and condition (T&C) pada 8 blok terminasi.
“Ya, kami berikan waktu 30 hari,” ujarnya pada Kamis (8/2).
Adapun, Pertamina mendapatkan penugasan 8 blok terminasi pada tahun ini yakni, Tuban, Ogan Komering, Southeast Sumatera, North Sumatera Offshore (NSO), dan Sanga-sanga.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, Pertamina harus menyampaikan syarat dan ketentuan pada 8 blok terminasi, salah satunya berupa keinginan perusahaan pelat merah itu ingin mengelola sendiri atau bermitra.
“Jadi, selama 30 hari diberikan waktu untuk memberikan jawaban tersebut,” ujarnya.
Surat yang meminta Pertamina menyampaikan syarat dan ketentuan 8 blok terminasi itu pada Selasa (6/2).
Pihak kementerian pun berharap Pertamina menyampaikan syarat dan ketentuan itu lebih cepat atau tidak menunggu hingga tenggat waktu 30 hari selesai.
Adapun, Pertamina pun disebut sudah membagi tugas anak usaha yang akan mengelola 8 blok terminasi tersebut.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) disebut akan mengelola blok Tuban, Ogan Komering, NSO, North Sumatera B (NSB), dan Southeast Sumatera. Lalu, anak usaha PHE, PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) akan mengelola Attaka dan East Kalimantan.