Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan dana pascatambang atau abandonment and site restoration (ASR) yang dikumpulkan kontraktor kontrak kerja sama akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM sehingga dananya bisa dimaksimalkan sesuai kebutuhan prioritas.
SKK Migas mencatat dana ASR bersama saat ini yang belum terpakai adalah US$1 miliar.
Deputi Pengendalian dan Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, dana ASR pada rekening bersama di SKK Migas sudah ada yang menggunakan, tetapi baru sebagian saja. Kalau dilihat, nilai penggunaan dana masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan total dana yang terkumpul tersebut.
“Nantinya, akan ada peraturan yang mengatur terkait penggunaan dana rekening bersama untuk ASR itu. Jadi, ke depannya dana itu bisa digunakan untuk proyek prioritas,” ujarnya pada Rabu (7/2).
Djoko menjelaskan, dana ASR pada rekening bersama itu dikumpulkan dari para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Nantinya, dana itu bisa juga digunakan oleh KKKS yang tidak memiliki dana cukup untuk melakukan ASR.
“Nah, berhubung ini dana bersama sehingga harus ada peraturan yang menentukan waktu dan dalam kondisi apa dana ini bisa digunakan,” jelasnya.
Adapun, penggunaan dana ASR pada rekening bersama itu akan diatur dalam peraturan menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Djoko menuturkan, KKKS yang membutuhkan dana pun nantinya bisa menyesuaikan dengan kebutuhan. “Jadi, KKKS tidak hanya bisa menggunakan dana itu sesuai dengan yang sudah disetor, tetapi bisa sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Untuk itu, dia menyebutkan, dibutuhkan aturan yang mengatur penggunaannya sehingga dananya tidak habis karena terus ditarik.
“Kalau sudah ada aturannya, para KKKS juga tidak akan keberatan,” sebutnya.