Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Mengendap di SKK Migas US$1 Miliar, Bingung Mau Dipakai untuk Apa

Penggunaan dana pascatambang atau abandonment and site restoration (ASR) yang dikumpulkan kontraktor kontrak kerja sama akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM sehingga dananya bisa dimaksimalkan sesuai kebutuhan prioritas.
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan dana pascatambang atau abandonment and site restoration  (ASR) yang dikumpulkan kontraktor kontrak kerja sama akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM sehingga dananya bisa dimaksimalkan sesuai kebutuhan prioritas.

SKK Migas mencatat dana ASR bersama saat ini yang belum terpakai adalah US$1 miliar.

Deputi Pengendalian dan Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, dana ASR pada rekening bersama di SKK Migas sudah ada yang menggunakan, tetapi baru sebagian saja. Kalau dilihat, nilai penggunaan dana masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan total dana yang terkumpul tersebut.

“Nantinya, akan ada peraturan yang mengatur terkait penggunaan dana rekening bersama untuk ASR itu. Jadi, ke depannya dana itu bisa digunakan untuk proyek prioritas,” ujarnya pada Rabu (7/2).

Djoko menjelaskan, dana ASR pada rekening bersama itu dikumpulkan dari para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Nantinya, dana itu bisa juga digunakan oleh KKKS yang tidak memiliki dana cukup untuk melakukan ASR.

“Nah, berhubung ini dana bersama sehingga harus ada peraturan yang menentukan waktu dan dalam kondisi apa dana ini bisa digunakan,” jelasnya.

Adapun, penggunaan dana ASR pada rekening bersama itu akan diatur dalam peraturan menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Djoko menuturkan, KKKS yang membutuhkan dana pun nantinya bisa menyesuaikan dengan kebutuhan. “Jadi, KKKS tidak hanya bisa menggunakan dana itu sesuai dengan yang sudah disetor, tetapi bisa sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Untuk itu, dia menyebutkan, dibutuhkan aturan yang mengatur penggunaannya sehingga dananya tidak habis karena terus ditarik.

“Kalau sudah ada aturannya, para KKKS juga tidak akan keberatan,” sebutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper