Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertagas: Sharing Infrastruktur Dukung Efisiensi Tata Kelola Hilir Gas Bumi

PT Pertamina Gas atau Pertagas mencatat kebijakan peraturan menteri nomor 04/2018 cukup baik selaku perseroan sebagai badan usaha existing pengelola jaringan distribusi maupun calon pengikut lelang wilayah jaringan distribusi nantinya.
/tambang.co
/tambang.co

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pertamina Gas atau Pertagas mencatat kebijakan peraturan menteri nomor 04/2018 cukup baik selaku perseroan sebagai badan usaha existing pengelola jaringan distribusi maupun calon pengikut lelang wilayah jaringan distribusi nantinya.

Public Relation Manager Hatim Ilwan mengatakan, peraturan itu menunjukkan pemerintah memikirkan cukup jauh dalam pengembangan infrastruktur gas serta pengembangan badan usaha.

"Kami melihat adanya Permen No.04 itu memastikan jaringan distribusi Pertagas yang existing tetap dapat digunakan dengan ketentuan pemerintah," ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (6/2).

Hatim melanjutkan, perseroan sebagai calon pengikut lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD), jika memenangkan lelang tetap bisa menggunakan infrastruktur dari badan usaha existing dengan formula Peraturan Menteri No.58 Tahun 2017.

"Hal itu menjadi poin utama dan membuat bisnis sektor hilir migas menjadi lebih efisien," lanjutnya.

Adapun, dalam Permen No.4/2018 itu memang dijelaskan pemenang lelang WJD bisa menggunakan infrastruktur pengelola existing.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Harya Adityawarman menyebutkan, jika kontrak badan usaha existing jaringan gas sudah habis, pemenang lelang WJD bisa bernegosiasi dengan badan usaha existing untuk membahas keberadaan infrastrukturnya secara business to business (b to b).

"Pemenang lelang bisa saja mengajak kerja sama kalau memang ada potensi yang menguntungkan. Paling penting itu, jangan sampai si setiap badan usaha bangun pipa masing-masing, pokoknya pemenang lelang nantinya akan menjadi koordinator WJD," sebutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper