Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemenang Lelang WJD Bisa Terapkan B to B Infrastruktur Gas Existing

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kesempatan kepada pengelola existing wilayah jaringan distribusi untuk bekerja sama dengan pengelola pemenang lelang lewat skema business to business terkait infrastruktur hilir gas.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kesempatan kepada pengelola existing wilayah jaringan distribusi untuk bekerja sama dengan pengelola pemenang lelang lewat skema business to business terkait infrastruktur hilir gas. Hal itu diharapkan bisa mendorong efisiensi sektor hilir gas Indonesia.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Harya Adityawarman mengatakan, dalam lelang, para pemenang lelang wilayah jaringan distribusi (WJD) itu secara otomatis mendapatkan wilayah niaga tertentu (WNT) pada WJDnya.

"Namun, bila di WJD itu masih ada pengelola existing, kami masih menghargainya dan memberikan waktu sampai 15 tahun atau hingga kontraknya habis," ujarnya pada Selasa (6/2).

Harya melanjutkan, pemenang lelang WJD nantinya akan mendapatkan WNT secara keseluruhan di kawasan jaringan distribusinya selama 30 tahun, sedangkan bila ada existing akan tetap di sana selama 15 tahun.

"Namun, bila sudah ada pemenang lelang WJD, pengelola existing boleh bertahan 15 tahun, tetapi tidak boleh berkembang. Kalau konsumennya cuma si A, ya selama 15 tahun hanya akan melayani si A tersebut," lanjutnya.

Hal itu dilakukan karena ingin menghargai peran badan usaha existing di WJD tersebut. Pasalnya, badan usaha itu bisa saja sudah memiliki infrastruktur yang menunjang penyaluran gas bumi di sana.

Harya menyebutkan, jika kontrak badan usaha existing jaringan gas sudah habis, pemenang lelang WJD bisa bernegosiasi dengan badan usaha existing untuk membahas keberadaan infrastrukturnya secara business to business (b to b).

"Pemenang lelang bisa saja mengajak kerja sama kalau memang ada potensi yang menguntungkan. Paling penting itu, jangan sampai si setiap badan usaha bangun pipa masing-masing, pokoknya pemenang lelang nantinya akan menjadi koordinator WJD," sebutnya.

Dia menyebutkan, badan usaha existing juga diizinkan untuk mengikuti lelang WJD.

Adapun, BPH Migas nantinya akan melakukan lelang untuk wilayah jaringan distribusi (WJD). Dalam Permen No.04 Tahun 2018 disebutkan Menteri ESDM akan menetapkan WJD untuk dimasukkan dalam rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas nasional dalam jangka waktu paling lama 18 bulan.

Dengan begitu, lelang pertama untuk WJD akan bisa dilakukan mulai 2019.

Lalu, selama proses pembentukkan lelang WJD, BPH Migas tidak akan menerbitkan Dedicated Hilir atau pipa gas bumi yang dibangun dan dimanfaatkan badan usaha untuk mengangkut gas bumi milik sendiri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper