Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAHUN PILKADA & PEMILU: ICW Minta Pengawasan Penggunaan Dana Desa Diperketat

Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki tahun politik, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat terbatas tentang optimalisasi dana desa di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat terbatas tentang optimalisasi dana desa di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki tahun politik, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Melalui, keterangan resminya Senin (5/2/2018) ICW menganggap, berbagai bentuk penyalahgunaan anggaran desa dikhawatirkan semakin marak pada 2018, tahun kontestasi pilkada serentak 2018 dan pemilu serentak 2019.

Kekhawatiran ini tidak hanya berangkat dari bacaan terhadap fenomena korupsi selama 3 tahun terakhir di desa. Akan tetapi, juga masih minimnya perhatian publik dan media nasional terhadap desa, khususnya terkait posisi strategis desa dalam konteks pemenangan pemilu, fenomena afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pengawasan masyarakat desa.

Adapun, menurutnya, korupsi di desa, utamanya yang menyangkut anggaran desa, merupakan salah satu problem mendasar. Problem ini lahir karena pengelolaan anggaran yang besar tetapi implementasinya pada level desa tidak diiringi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola politik, pembangunan, dan keuangan desa.

Kepala desa merupakan aktor yang dominan terjerat kasus. Jumlah kepala desa yang terjerat sebanyak 112 orang. Angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan 15 kepala desa pada 2015, 32 kepala desa pada 2016, dan 65 kepala desa pada 2017. Tidak semua pelaku adalah Kepala Desa, pelaku lain adalah 32 perangkat desa dan 3 orang yang merupakan keluarga kepala desa.

Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah yang menjerat Agus Mulyadi, Kepala Desa Dassok, Kabupaten Pamekasan. Agus terlibat dalam dugaan suap ‘pengamanan’ kasus pengadaan yang menggunakan dana desa di Desa Dassok. Yang menarik dari kasus ini adalah KPK turun tangan melakukan OTT karena melibatkan Bupati dan seorang Jaksa.

Kemudian dari aspek kerugian negara, korupsi di desa turut menimbulkan kerugian dalam jumlah besar. Pada 2015 kerugian mencapai Rp9,12 miliar. Pada 2016, kerugian mencapai Rp8,33 miliar. Sementara pada 2017, kerugian melonjak menjadi Rp30,11 miliar. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi di sektor desa mencapai Rp47,56 miliar atau setara dengan alokasi dasar dana APBN untuk 77 desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper