Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan menampik rumor yang mencuat bahwa lembaga tersebut dianggap kecolongan prihal temuan DNA babi dalam produk Viostin DS dan Enzyplex.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito mengatakan kejadian tersebut merupakan bentuk ketidakkonsistenan informasi yang diberikan oleh kedua produsen suplemen makanan tersebut.
“Saya sampaikan Badan POM tidak kecolongan, karena kami sudah melakukan tugas pengawasan kami,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Menurutnya, Badan POM telah melakukan prosedur pengujian bahan baku terhadap kedua produk tersebut sebelum diberikan izin edarnya (pre-market).Dalam sampel yang diterima, tutur Penny, hasil laboratorium menunjukan bahwa tidak ada indikasi DNA babi dari kedua produk tersebut.
“Hasil tes pre-market diketahui tidak ada DNA babinya, namun setelah beredar kami lakukan pengawasan post-market ada DNA babi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Badan POM telah menarik izin edar produk Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin NIE POM SD.051523771, bets BN C6K994H. Viostin DS adalah suplemen yang berkhasiat meringankan nyeri pada persendian.
Badan POM juga menarik Enzyplex, produk suplemen yang berfungsi membantu proses metabolisme dalam tubuh yang diproduksi oleh PT Medifarma Laboratories, dari peredaran. Adapun, produk yang ditarik izin edarnya adalah Enzymplex DBL7214704016A1, bets 16185101.
Heboh bahan pangan yang terkontaminasi DNA babi tersebut bermula saat bocornya surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex ke publik.
Informasi tersebut kemudian menjadi viral dan dan akhirnya Badan POM memutuskan untuk mencabut izin edar produk tersebut pada November 2017.
“Saya sampaikan Badan POM tidak kecolongan, karena kami sudah melakukan tugas pengawasan kami,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Menurutnya, Badan POM telah melakukan prosedur pengujian bahan baku terhadap kedua produk tersebut sebelum diberikan izin edarnya (pre-market).Dalam sampel yang diterima, tutur Penny, hasil laboratorium menunjukan bahwa tidak ada indikasi DNA babi dari kedua produk tersebut.
“Hasil tes pre-market diketahui tidak ada DNA babinya, namun setelah beredar kami lakukan pengawasan post-market ada DNA babi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Badan POM telah menarik izin edar produk Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin NIE POM SD.051523771, bets BN C6K994H. Viostin DS adalah suplemen yang berkhasiat meringankan nyeri pada persendian.
Badan POM juga menarik Enzyplex, produk suplemen yang berfungsi membantu proses metabolisme dalam tubuh yang diproduksi oleh PT Medifarma Laboratories, dari peredaran. Adapun, produk yang ditarik izin edarnya adalah Enzymplex DBL7214704016A1, bets 16185101.
Heboh bahan pangan yang terkontaminasi DNA babi tersebut bermula saat bocornya surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex ke publik.
Informasi tersebut kemudian menjadi viral dan dan akhirnya Badan POM memutuskan untuk mencabut izin edar produk tersebut pada November 2017.