Bisnis.com, JAKARTA -- Kendati menyatakan sanggup beralih alat tangkap, nelayan tetap akan mengandalkan cantrang karena paling produktif di antara yang lain.
Wasto, nelayan di Kota Tegal, memiliki 15 kapal dengan empat jenis alat tangkap, yakni 6 unit menggunakan pukat cincin (purse seine), 3 unit menggunakan jaring insang (gillnet), 1 unit menggunakan jaring bouke ami untuk menangkap cumi, dan 5 unit menggunakan cantrang.
Namun, hasil tangkapan purse seine dan bouke ami tidak menentu. Tangkapan gillnet pun sedikit. Akhirnya, cantranglah yang diandalkan untuk menggenjot produksi.
"Dengan keadaan seperti itu, bagaimana saya bisa berpindah ke [alat tangkap] bukan cantrang?" katanya saat dihubungi, Minggu (3/2/2018).
Wasto telah mengurus seluruh dokumen perpanjangan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapal cantrangnya yang masa berlakunya habis sejak 31 Desember 2017, termasuk cek fisik.
Dia pun menandatangani surat pernyataan sanggup beralih alat tangkap. Dia bercerita, sebelumnya sempat terjadi keributan di gerai perizinan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari karena di dalam dokumen yang harus ditandatangani nelayan terdapat klausul yang meminta nelayan bersedia berganti alat tangkap pada 2018.
Nelayan memprotes karena tidak sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo yang memperkenankan nelayan menggunakan cantrang tanpa batas waktu. Keributan mereda setelah petugas bersedia menghapus kata '2018'. Wasto kini tinggal menunggu SIPI dan surat laik operasi (SLO) terbit.
Nelayan cantrang juga masih enggan memasang vessel monitoring system (VMS) dengan alasan akan membuat waktu keberangkatan semakin molor setelah sebulan mereka tak melaut. Supriyanto mengatakan akan langsung melaut begitu mengantongi surat izin.
"Pemasangan butuh waktu sekitar seminggu setelah izin terbit. Belum lagi ada kemungkinan 'berebut' sinyal karena nelayan pasang VMS berbarengan. Saya bersedia pasang, tapi trip kedua. Untuk trip pertama saya menolak supaya cepat [melaut]," katanya.
Menurut Supriyanto, nelayan harus membayar Rp20 juta untuk pemasangan VMS yang disediakan KKP.