Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan lewat Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan pelayanan penerimaan dan pengiriman barang di Pelabuhan Tanjung Priok beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu atau dikenal 24/7.
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Arif Toha mengatakan surat edaran telah dirilis pada 31 Januari 2018. Surat ditujukan kepada instansi pemerintah dan pelaku usaha. Dia menyebut, pelaku usaha perlu melakukan sosialisasi dan tata cara pemberian layanan 24/7 kepada para pengguna jasa.
"Bagi pengguna jasa kepelabuhanan yang mengalami hambatan dalam proses penerimaan dan pengiriman barang dapat melaporkan ke Kantor OP Utama Tanjung Priok," ujar Arif dalam siaran pers, Sabtu (3/2/2018).
Dia menekankan, pihak otoritas pelabuhan bakal memberikan sanksi bagi pihak yang tidak memberikan layanan 24/7.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan penambahan jam operasional Pelabuhan Tanjung Priok dari lima hari menjadi tujuh hari diperlukan agar dapat menekan biaya logistik di Indonesia. Selain itu, penerapan Inaportnet secara konsisten di Pelabuhan Tanjung Priok harus dapat dilaksanakan pada akhir Februari 2018 ini.
Dengan implementasi Inaportnet di Pelabuhan Tanjung Priok, Budi Karya berharap biaya yang lebih murah dan kompetitif, sistem yang lebih mudah, dan lebih transparan.