Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaringan Gas Rumah Tangga, Ini Tugas Pertamina dan PGN Pada 2018

Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. untuk membangun jaringan distribusi gas bumi atau jargas rumah tangga di beberapa wilayah di Indonesia pada 2018.
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. untuk membangun jaringan distribusi gas bumi atau jargas rumah tangga di beberapa wilayah di Indonesia pada 2018.

Penugasan itu diberikan lewat keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 268 K/10/MEM/2018. Bila, Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak dapat melaksanakan kewajiban itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pertamina dan PGN diberikan tugas untuk membangun jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukung, mengembangkan jargas beserta infrastruktur pendukung, dan menyalurkan, mengoperasikan, maupun memelihara jargas di tujuh wilayah tersebut.

Seperti dikutip dari situs resmi ESDM pada Jumat (2/2), Pertamina ditugaskan membangun jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukung di kawasan Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penajam.

Lalu, Pertamina juga ditugaskan mengembangkan jargas dan infrastruktur pendukung di kota Lhoksumawe, Palembang, Prabumulih, Sidoarjo, Balikpapan, dan Bontang.

Adapun, PGN ditugaskan membangun jargas rumah tangga di kawasan Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, PGN juga ditugaskan mengembangkan jargas dan infrastruktur pendukungnya di kawasan Kabupaten Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Tarakan.

Pertamina dan PGN akan mendapatkan alokasi pembiayaan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Kementerian ESDM tahun anggaran 2018 dalam membangun dan mengembangkan jargas tersebut.

Di luar itu, pemerintah juga menugaskan Pertamina dan PGN untuk menyalurkan gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas rumah tangga di beberapa wilayah.

Pertamina mendapat tugas penyaluran, operasi, dan pemeliharaan jargas di kawasan Kabupaten Musi Rawas, Penajam Paser Utara, Lhoksumawe, Palembang, Prabumulih, Sidoarjo, Balikpapan, Bontang.

Lalu, PGN ditugaskan menyalurkan gas, operasi, dan pemeliharaan di kawasan Medan, Deli Serdang, Serang, Pasuruan, Probolinggi, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Tarakan.

Adapun, penugasan penyaluran gas, operasi, dan pemeliharaan itu menggunakan biaya dari kedua perusahaan pelat merah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper