Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakbar Putuskan PGN Tidak Lakukan Monopoli Usaha

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) diputuskan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam dugaan praktik monopoli penjualan gas bumi di Medan, Sumatera Utara.
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) diputuskan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dalam dugaan praktik monopoli penjualan gas bumi di Medan, Sumatera Utara.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan pengadilan telah membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa perseroan tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Menurut Majelis Hakim, perkara PJBG [Perjanjian Jual Beli Gas] bukan merupakan kewenangan KPPU melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," ujarnya dalam keterangan resmi,  Kamis (1/2/2018).

Dalam putusan ini, pengadilkan mengabulkan keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara seluruhnya. Selain itu, KPPU juga diwajibkan membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara PJBG bukan merupakan wewenang KPPU. Pasalnya, KPPU memperkarakan permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Rachmat menuturkan pertimbangan lain yang memperkuat pembatalan keputusan KPPU itu terkait objek perkara yang dikecualikan dari UU Anti Monopoli.

"Majelis hakim menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa," paparnya.

Selain itu, majelis hakim menilai penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No.19/2009.

"Dengan begitu, majelis hakim memutuskan PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Anti Monopoli," tambah Rachmat.

Sebelumnya, sesuai putusan persidangan yang dikeluarkan KPPU pada 14 November 2017, Majelis Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis ini, PGN diwajibkan membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper