Bisnis.com, JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai kebersamaan negara di kawasan Asia Tenggara dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tidak bisa menghapus persaingan antaranegara di kawasan tersebut.
Seperti diketahui negara anggota MEA Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, Kamboja, Vietnam, Laos, Myanmar.
“Terbentuknya MEA sebagai upaya membangun ASEAN sebagai satu kesatuan ekonomi tidak bisa melepaskan persaingan yang terjadi didalamnya,” tulis IGJ dalam Catatan Awal Tahun 2018 dari Indonesia for Global Justice yang diterima Bisnis hari ini, Rabu (31/1/2018).
Persaingan yang terjadi, dikemukakan karena negara di ASEAN memiliki jenis produksi yang hampir sama.
Dikemukakan walaupun produk-produk Indonesia seperti food and beverages, industrial supplies, capital goods and parts, transport equipment and parts and accessories, consumer goods, memiliki keunggulan komparatif terhadap negara ASEAN lainnya, tetapi tetap akan menghadapi persaingan dari negara-negara kawasan lainnya.
Produk unggulan Indonesia seperti paper products and publishing, chemical, rubber, and plastic products, ferrous metals, dan metal lainnya, sama dengan negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan Singapura bahkan dengan negara Asia lainnya serta Amerika.
“Hal ini menunjukkan bahwa sektor kunci produk Indonesia merupakan produk umum yang memiliki tingkat persaingan tinggi.”
Produk unggulan kompetitif Indonesia yang lebih didominasi oleh produk rendah teknologi juga menjadi soal. Rendahnya nilai tambah produksi yang dimiliki membuat sebaran pasar menjadi sangat terbatas. Sehingga, penghapusan tarif yang mencapai hinggal 98% pos tariff pun tidak mampu memberikan insentif untuk meningkatkan output perdagangan Indonesia.
Tetapi kemudian, penghapusan tariff ini lebih berdampak signifikan pada pasar domestik Indonesia.
Hingga September 2017, tercatat sudah 10 perjanjian ekonomi internasional telah ditandatangani dari 21 perundingan yang dilakukan Indonesia.
Sebanyak 2 perjanjian dilakukan secara bilateral dan 6 merupakan perjanjian dalam konteks Indonesia sebagai anggota ASEAN.