Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Swasta Jangan Tangani Bank Tanah

Masuknya Rancangan Undang-Undang Pertanahan ke dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2018 dan menjadi RUU Prioritas untuk disahkan, menjadi kabar baik tetapi juga menumbuhkan kekhawatiran.

Bisnis.com, JAKARTA--Masuknya Rancangan Undang-Undang Pertanahan ke dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2018 dan menjadi RUU Prioritas untuk disahkan, menjadi kabar baik tetapi juga menumbuhkan kekhawatiran.

Soalnya, terdapat pasal bank tanah di dalam RUU Pertanahan. Hal ini tentu saja mengakibatkan kontradiksi, sebab akan merujuk pada adanya pasar tanah, sehingga terkesan tanah menjadi komoditas pasar dan mengakibatkan masyarakat tidak bertanah tak memperoleh akses hak atas tanah untuk dijadikan obyek reformasi agraria. Artinya, tanah objek reformasi agraria justru dijadikan objek untuk kepentingan pembagunan dan investasi.

Gutomo Bayu Aji, dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI mengatakan praktik bank tanah swasta sudah terjadi sekitar 38 tahun lalu. Dia mencontohkan adanya satu pengembang yang memiliki cadangan lahan sebesar 2.331.5 hektare.

Dia menjelaskan areal bisnis properti telah mendatangkan nilai sewa seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, pusat pameran, perumahan, apartemen, mal, dan superblock. Dampaknya Harga tanah semakin tidak terjangkau (harga tanah di pengembang bersangkutan mencapai Rp13,7 juta/m2 untuk residensial dan Rp12,5 juta/m2 untuk komersial pada tahun 2014).

Praktik bank tanah milik swasta ini juga menyebabkan penduduk asli pindah ke pinggiran seperti Parung dan menyebabkan penduduk pendatang masuk ke areal tersebut. “Lingkungan mengalami perubahan seperti kerusakan infrastruktur pertanian yang mengakibatkan banjir,” katanya Rabu, (31/1/2018)

Melihat hal itu, dia memberikan catatan bahwa dalam RUU Pertanahan sebaiknya menegaskan bank tanah diselenggarakan oleh negara dalam bentuk badan usaha negara, bukan oleh swasta karena bank tanah swasta cenderung tidak terkendali dan menimbulkan perubahan lanskap dan penguasaan a.l. kerusakan lingkungan, peminggiran/marjinalisasi, dan ketimpangan penguasaan lahan.

Selain itu, dalam RUU Pertanahan perlu mengatur bank tanah swasta yang sudah ada agar tidak menimbulkan berbagai perubahan yang tidak terkendali. Selanjutnya, RUU Pertanahan harus mengatur sumber bank tanah sebagaimana aturan yang sudah ditentukan dan bukan dari tanah pertanian yang produktif.

Di samping itu, juga mengatur tanah pertanian yang produktif dilarang dialihfungsikan peruntukannya untuk bangunan dan infrastruktur, termasuk untuk sumber bank tanah negara dan swasta.

RUU Pertanahan perlu juga mengatur sumber tanah lain, selain beberapa sumber tanah untuk bank tanah yang berasal dari kawasan hutan negara yang sudah berubah fungsi dan peruntukannya menjadi areal penggunaan lain (APL).

Tentunya, RUU itu juga perlu mengatur pembatasan maksimum atas kepemilikan tanah perseorangan, baik dalam bentuk tanah pertanian maupun yang lain dan menjadikan kelebihan itu sebagai sumber tanah atas bank tanah yang digunakan untuk kepentingan umum seperti redistribusi penguasaan tanah di daerah setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper