Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formula Tarif Dasar Listrik yang Baru Segera Terbit, Naik Atau Turun?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan ketentuan mengenai formulasi penghitungan tarif listrik terbaru pada semester I/2018.
Saluran Transmisi merupakan media yang digunakan untuk mentransmisikan tenaga listrik dari Generator Station/ Pembangkit Listrik sampai distribution station hingga sampai pada konsumer pengguna listrik. /pln.co.id
Saluran Transmisi merupakan media yang digunakan untuk mentransmisikan tenaga listrik dari Generator Station/ Pembangkit Listrik sampai distribution station hingga sampai pada konsumer pengguna listrik. /pln.co.id

 

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan ketentuan mengenai formulasi penghitungan tarif listrik terbaru pada semester I/2018.

Saat ini, Kementerian ESDM tengah mempertimbangkan untuk memasukkan harga batu bara ke dalam komponen penentu tarif listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N. Sommeng mengatakan rencana reformulasi tersebut tengah dikaji dan akan dituangkan ke dalam sebuah Keputusan Menteri ESDM.

“Saya sudah lapor Menteri bulan lalu. Mungkin [keluar] bulan depan atau Maret, bareng dengan Kepmen BPP 2017,” ujar Andy di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (29/1).

Harga batu bara acuan (HBA) direncanakan masuk ke dalam formula tarif seiring dengan porsi pembangkit batu bara saat ini hingga beberapa tahun ke depan masih mendominasi. Saat ini porsi pembangkit batu bara mencapai sekitar 60%.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan saat ini salah satu unsur besar komponen perhitungan tarif listrik, di samping kurs mata uang adalah harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP). Penggunaan komponen ICP disebabkan penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel sebelumnya cukup besar.

Saat ini, penggunaan pembangkit tenaga diesel semakin lama semakin berkurang. Jonan memperkirakan saat ini porsinya mencapai 4-5%, sementara pada 2026 target penggunaan diesel akan ditekan sampai 0.05%.
Semakin berkurangnya porsi pembangkit diesel menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk memasukkan komponen HBA.

"PLTD sekarang makin lama makin kecil. Masa mau pakai ICP, kalau mau pakai HBA," kata Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper