Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Sektor Industri Ini Butuh Standardisasi Hadapi Revolusi 4.0

Bisnis.com, JAKARTA Negara-negara di Kawasan Asia Tengara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations atau ASEAN telah menyepakati kerja sama pengembangan sektor industri tertentu dalam menghadapi revolusi 4.0
Badan mobil baru dalam proses produksi di pabrik PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/4)./Bloomberg-Dimas Ardian
Badan mobil baru dalam proses produksi di pabrik PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/4)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Negara-negara di Kawasan Asia Tengara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations atau ASEAN telah menyepakati kerja sama pengembangan sektor industri tertentu dalam menghadapi revolusi 4.0

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara saat menghadiri World Economic Forum di Davos, Swiss mengatakan sektor industri yang dimaksud adalah minuman, otomotif, serta textile clothes footwear (TCF).

“Sektor industri tersebut dipilih mengingat pentingnya peran sektor tersebut terhadap perkembangan ekonomi di kawasan ASEAN,” katanya dalam keterengan resmi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Menurutnya, saat ini negara-negara ASEAN tengah mengembangkan kerja sama perdagangan untuk menuju pasar tunggal, salah satu instrumennya adalah melalui standardisasi.

Selain itu, Ngakan juga berujar bahwa Indonesia secara internal telah mengatur standar kualitas barang produksi yang tercatat dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian,.

Dalam regulasi tersebut diterangkan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara yang pada dasarnya berlaku secara sukarela. Namun, SNI juga dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L).

“Pada hakekatnya pemberlakuan SNI secara wajib, selain melindungi konsumen dari banyaknya produk yang tidak sesuai dengan standar, juga digunakan untuk perlindungan industri dalam negeri melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat,” papar Ngakan.

Kementerian Perindustrian saat ini telah memberlakukan sebanyak 105 SNI wajib, dengan 253 pos tarif, pada sektor industri manufaktur, meliputi sektor makanan, minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, elektronika.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan. Namun dikecualikan untuk barang yang tidak diperdagangkan, seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang.

Ngakan juga menegaskan, penerapan SNI wajib di lapangan harus ditunjang dengan pemahaman yang cukup dari semua pihak, tidak hanya petugas pengawas lapangan tetapi juga masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan guna meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan.

“Untuk itu, koordinasi dan sinergi antara pemangku kepentingan dalam meningkatkan pemahaman terhadap hakikat pemberlakuan SNI wajib perlu terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andry Winanto
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper