Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengusulkan penyelenggaraan uji kelaikan dan keselamatan atau uji KIR truk bisa dilakukan dimanapun atau lintas provinsi.
Selama ini, uji KIR truk pengangkut barang hanya bisa dilakukan di daerah asal unit armada, dan bisa menumpang kegiatan KIR di daerah lain namun mesti mendapat persetujuan dari fasilitas KIR daerah asal.
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan, idealnya untuk truk yang melayani lintas provinsi bisa melakukan uji KIR dimana saja dan tidak harus di daerah asal mobil.
"Karenanya kegiatan uji KIR perlu terintegrasi dengan sitem online sehingga dimanapun bisa di akses oleh petugas dan berkepentingan dalam uji KIR," ujarnya kepada Bisnis hari ini, Rabu (24/1/2018).
Dia mengatakan, saat ini kegiatan uji KIR truk masih dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, dan belum ada fasilitas uji KIR truk yang diselenggarakan oleh swasta.
Untuk mendorong adanya fasilitas uji KIR swasta, kata dia, pemerintah perlu tegas memberlakukan tindakan tegas kelaikan keselamatan di jalan terhadap truk yang melanggar.
"Jangan sampai kegiatan uji KIR yang diselenggarakan pemprov itu justru jadi ajang kongkalikong oknum tertentu meskipun secara fisik armada seharusnya tidak lulus KIR, namun karena adanya konspirasi tadi sertifikasi KIR bisa terbit meskipun dengan tambahan biaya tertentu.Kalau kondisinya masih seperti ini bagaimana mungkin swasta mau investasi dalam penyiapan fasilitas uji KIR truk?," ujar dia.