Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan dikhawatirkan akan bertabrakan dengan undang-undang lainnya, terutama UU tentang cukai dan kepabeanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan pihaknya telah mempelajari dan menemukan beberapa norma atau pengaturan dalam RUU Pertembakauan yang sebenarnya sudah diatur dalam UU existing.
"Kami sudah terima RUU Pertembakauan, kami dari pemerintah mengindentifikasi beberapa norma yang sudah diatur dalam UU lainnya. Total ada 15 undang-undang," kata Heru dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan, Rabu (24/1/2018).
Konsep cukai misalnya, menurut Heru, cukai adalah instrumen fiskal, dalam undang-undang mengenai cukai, di dalamnya sebenarnya telah diatur mengenai aspek perizinan pabriknya. Dari aspek fiskal juga mencakup tarif dan harga.
Namun di dalam undang-undang tersebut, rencananya juga akan mengatur mengenai aspek pembukuan, sisi logistik, pengawasan atau fungsi hasil tembakau.
"Secara prinsip kami gunakan Undang-Undang Cukai karena ada empat fungsi yakni mengendalikan konsumsi, penerimaan negara, kompensasi biaya eksternalitas, serta pemerataan," jelasnya.
Adapun RUU Pertembakauan merupakan inisiatif DPR. Namun demikian, rencana pengaturan tembakau tersebut mendapat tentangan dari pemerintah.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus RUU Pertembakauan tersebut mengundang Dirjen Bea Cukai, KADIN, KPPU, dan direktur eksekutif CITA Yustinus Prastowo di ruang pansus B Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/1/2018).