Bisnis.com,JAKARTA--Moratorium ritel yang diwacanakan pemerintah untuk menghentikan pasokan ritel di Jakarta nyatanya belum berupa aturan tertulis.
Kepala Departemen Riset Savills Indonesia Anton Sitorus menjelaskan di lapangan, pemerintah hanya tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan jika lokasi berdekatan dengan daerah yang sudah banyak pembangunan ritel. Akan tetapi jika di daerah yang dekat pemukiman dan tidak banyak mal, IMB masih diberikan.
"Selain itu, ada aturan ritel modern yang tidak boleh bersaing dengan ritel tradisional, sehingga yang terjadi hanyalah untuk menjaga radius saja,"katanya melalui riset dikutip Rabu (24/1).
Dia melanjutkan untuk menyiasatinya, beberapa pengembang bahkan berstrategi membangun mal bersamaan dengan kondomiumnya, supaya bisa mendapat izin.
“Dari awal kami tidak lihat surat [keputusan moratorium]. Sehingga yang dibilang moratorium itu mungkin hanya di-salahartikan,”katanya dari riset tertulis Rabu (24/1).
Adapun Data Savills mencatat sepanjang 2017 terdapat tambahan pasokan ritel sekitar 103.500 meter persegi. Di sisi serapan imbuh dia hanya sebesar 37.000 meter persegi. Apabila dibandingkan tahun sebelumnya, tingkat penyerapan tergolong rendah di mana sebelumnya mampu mencapai 90.000 meter persegi.
Dia memprediksikan tingkat kekosongan tahun lalu pun meningkat menjadi 12% dibandingkan tahun sebelumnya hanya 10%.