Bisnis.com, JAKARTA - Upaya untuk mengubah struktur penerimaan PPh yang masih timpang terus dilakukan. Seluruh instrumen baik dari aspek regulasi, sistem teknologi hingga basis data yang dimiliki Ditjen Pajak akan dioptimalkan untuk mengubah situasi tersebut.
Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, mengakui saat ini masih banyak WP orang pribadi non-karyawan yang belum melaporkan dengan benar mengenai omset maupun jumlah harta yang dimiliki ke masing-masing kantor pajak.
"Nanti data itu akan kami kirim ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP], karena saya melihat masih banyak yang belum melaporkan," kata Angin akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, jika menilik realisasi penerimaan pajak 2017, struktur penerimaan PPh masih timpang karena didominasi PPh OP karyawan. PPh OP Karyawan tercatat sebesar Rp117,7 triliun atau tumbuh 7,4%, PPh OP non-Karyawan hanya berkontribusi sebesar Rp7,83 triliun meskipun secara year on year tumbuh 47,32%. Sedangkan PPh Badan tercatat Rp208 triliun atau 21,79%.
Di negara maju, kontribusi penerimaan paling besar adalah PPh 21 plus orang pribadi dibandingkan dengan korporasi. Karena di negara maju pendapatan per kapitanya rata-rata lebih tinggi, selain itu jumlah orang pribadi juga jauh lebih banyak dibandingkan dengan badan.