Bisnis.com, JAKARTA - Layanan penerimaan dokumen kepabeanan berbasis online untuk ekspor impor melalui Pelabuhan Tanjung Priok terhambat akibat adanya gangguan pada sistem pelayanan dan pengawasan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) milik Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Sekretaris Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan gangguan sistem CIESA terjadi sejak Rabu siang (17/1/2018) dan hingga Kamis pagi (18/1/2018) belum bisa diakses.
"Akibatnya pengajuan dokumen ekspor maupun impor tidak bisa terproses dan hal ini sangat merugikan pelaku bisnis sebab barang lebih lama tertahan di pelabuhan," ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (18/1/2018).
Dia mengemukakan tidak berfungsinya CIESA juga mengakibatkan tidak bisa terlayaninya penarikan peti kemas impor yang hendak dilakukan pemeriksaan fisik atau behandle dari terminal peti kemas ke lokasi long room behandle. "Semua proses layanan itu kan melalui sistem. Kalau sistemnya terganggu, layanannya pun mandek."
ALFI berharap segera dilakukan pemulihan sistem CIESA kepabeanan dan cukai yang saat ini dimiliki Pusintek Kemekeu itu mengingat kejadian gangguan sistem itu sudah beberapa kali terjadi.
Baca Juga
Pengurusan dokumen ekspor impor terganggu. - Bisnis.com/Akhmad Mabrori
"Hal ini membuat pelayanan dokumen ekspor dan impor terganggu dan lambat. Biaya logistik juga bertambah. Ini bukti sistem layanan ekspor impor masih amburadul," ucapnya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, saat dikonfirmasi masalah ini karena sedang rapat di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai.
"Maaf saya sedang raker di kantor pusat, tetapi kami sampaikan saat ini dalam penanganan perbaikan," ujarnya lewat pesan singkat.
Penelusuran Bisnis Kamis pagi, puluhan pengguna jasa atau perusahaan forwarder dan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) nampak antre di loket analizyng point KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Mereka menunggu kejelasan kapan layanan CIESA bisa normal kembali.
"Saya sedang mengurus dokumen karena tidak bisa diproses Bea Cukai padahak kami ada 30 kontener kami di NPCT-1 mau di pindah lokasi penumpukannya, gimana masa kami harus menanggung biaya tambahan dan sewa lapaangan sangat mahal," ujar salah satu pelaku usaha forwarder.