Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan kebijakan larangan cantrang tidak dicabut. Namun, izin penggunaan alat tangkap jenis pukat tarik itu hanya diperpanjang.
Pernyataan tentang alat penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan itu disampaikan Susi dalam kicauannya di Twitter seusai menemui nelayan yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (17/1/2018).
"Tidak melegalkan [penggunaan cantrang]. Memberikan perpanjangan dengan kondisi tertentu," kicaunya.
Saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Susi membenarkan larangan cantrang tidak dicabut. Dia juga mengatakan operasi cantrang untuk sementara waktu itu hanya diizinkan di pantai utara Jawa.
Meskipun demikian, dia tidak menjawab saat ditanya batas waktu perpanjangan.
Sebelumnya, Susi mendampingi perwakilan nelayan cantrang saat mengumumkan hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Hadi Santoso, salah satu perwakilan nelayan cantrang, mengatakan kapal cantrang diperbolehkan melaut lagi tanpa batasan waktu.
"Dengan negosiasi yang cukup lama, cantrang oleh Bapak Presiden boleh melaut lagi," ucapnya.