Bisnis.com, JAKARTA — Satu perusahaan pertambangan berstatus kontrak karya (KK) dan 18 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menandatangani amendemen kontrak.
Dengan pemandangan tersebut, pemerintah telah menyesuaikan seluruh PKP2B. Sementara itu, untuk KK, masih tersisa sembilan perusahaan yang belum sepakat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa dua hal yang masih sulit disepakati oleh para pemegang KK tersebut adalah divestasi dan penerimaan negara. Kementerian ESDM pun akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk mempercepat proses negosiasi.
"Untuk PKP2B sudah selesai 68 diamendemen. Untuk KK, dari total 31, masih 9 lagi yang dalam waktu dekat harus kita selesaikan," ujarnya dalam acara penandatanganan amandemen KK dan PKP2B di kantor Kementerian ESDM, Rabu (27/1).
Amendemen kontrak tersebut merupakan amanat Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berikut para pemegang KK dan PKP2B yang baru saja menandatangani amendemen kontrak:
KK:
1. PT Indo Muro Kencana (Generasi III)
PKP2B:
1. PT Adaro Indonesia (Generasi I)
2. PT Kendilo Coal Indonesia (Generasi I)
3. PT Batubara Duaribu Abadi (Generasi III)
4. PT Firman Ketaun Perkasa (Generasi III)
5. PT Perkasa Inakakerta (Generasi III)
6. PT Teguh Sinar Abadi (Generasi III)
7. PT Wahana Baratama Mining (Generasi III)
8. PT Insani Bara Perkasa (Generasi III)
9. PT Interex Sacra Raya (Generasi III)
10. PT Lanna Harita Indonesia (Generasi III)
11. PT Singlurus Pratama (Generasi III)
12. PT Mantimin Coal Mining (Generasi III)
13. PT Multi Tambang Jaya Utama (Generasi III)
14. PT Santan Batubara (Generasi III)
15. PT Sarwa Sembada Karya Bumi (Generasi III)
16. PT Tambang Damai (Generasi III)
17. PT Pendopo Energi Batubara (Generasi III)
18. PT Kalimantan Energi Lestari (Generasi III)