Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FUNGSI LINDUNG GAMBUT: KLHK Kejar Revisi RKU Korporasi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan proses revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) akan terus berproses menyusul telah disahkannya 31 RKU.
Petani memanen biji kopi Liberika Tungkal Komposit (Libtukom) di lahan pertanian gambut Mekar Jaya, Betara, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Senin (20/3)./Antara-Wahdi Septiawan
Petani memanen biji kopi Liberika Tungkal Komposit (Libtukom) di lahan pertanian gambut Mekar Jaya, Betara, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Senin (20/3)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan proses revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) akan terus berlangsung hingga tercapai total 87 perusahaan.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Karliansyah mengatakan pihaknya akan terus memproses revisi RKU perusahaan-perusahaan ini. Tercatat, ada 31 perusahaan HTI yang RKU-nya telah disahkan.

“Sesuai aturan, kami akan menyelesaikan rencana pemulihan ekosistem gambut setelah penyelesaian RKU masing-masing perusahaan. Revisi RKU terus berproses,” katanya ketika ditanya terkait tenggat waktu yang diberikan bagi 56 perusahaan HTI lain yang revisi RKU nya belum selesai, Kamis (11/1/2018).

Seperti diketahui, pemerintah telah mensahkan Rencana Kerja Usaha (RKU) dari 31 Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mengandung Rencana Pemulihan dan penetapan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah seiring dengan implementasi Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Terkait hal ini, berdasarkan data dari Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 518.418 hektar ekosistem gambut milik ke 31 Perusahaan HTI ini akan dikonversi secara menjadi hutan alam dari sebelumnya berfungsi sebagai hutan produksi. Proses konversi akan berlangsung secara bertahap hingga 2026 nantinya.

Adapun saat ini sebanyak 56 perusahaan masih belum menyelesaikan RKU nya di mana 14 diantaranya masih dalam proses sementara 43 lainnya belum mengajukan dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut dan Usulan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah yang menjadi bagian penting dari pengesahan RKU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper