Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Indonesia menolak kebijakan Pemerintah Malaysia yang memberlakukan program direct hiring terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor Informal yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Indonesia mengajak Malaysia untuk duduk bersama membahas program direct hiring sekaligus memperbarui MoU penempatan PMI di sektor informal yang sudah berakhir pada 31 Mei 2016.
"Kami meminta kejelasan kebijakan direct hiring ini sekaligus mendesak pemerintah Malaysia untuk membahas perjanjian bilateral baru yang akan jadi payung hukum bagi penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto dalam keterangan resmi, Rabu (10/01/2017).
Dia menuturkan program direct hiring tidak sesuai dengan aturan di Indonesia karena memungkinkan pengguna/majikan berhubungan langsung dengan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tanpa melalui mitra usaha.
Adapun, dalam kebijakan program direct hiring untuk Pekerja Migran Indonesia sektor Informal disebutkan pengguna/majikan dapat berhubungan langsung dengan PPTKIS untuk merekrut calon PMI tanpa melalui agency/mitra usaha. Kebijakan ini berlaku juga untuk pekerja yang berasal dari negara-negara lain.
Maruli Apul Hasoloan, Dirjen Binapenta dan PKK mengatakan program tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan.
Pada pasal 2 yang menyebutkan PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan pelarangan kepada PPTKIS untuk melakukan Direct Hiring Pekerja Migran Indonesia sektor Informal ke negara tujuan penempatan Malaysia," katanya.
Maruli menambahkan, Pemerintah Indonesia juga menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur Malaysia agar tidak memberikan pelayanan terhadap Program Direct Hiring.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur untuk tidak memberikan layanan terhadap Program Direct Hiring terhadap PMI di sektor Informal," tambahnya.