Bisnis.com, JAKARTA- Gonjang-ganjing harga beras medium memberikan warna tersendiri di Pasar Induk Beras Cipinang.
Memasuki hari kedua, di sejumlah toko di pasar tersebut, ditempel spanduk dengan tulisan Harga Beras Medium Rp9.300/kg.
Tercantum di bagian atas kiri Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Sementara itu, di bagian bawahnya tertulis Bulog. Andalan Ketahanan Pangan,Kepolisian Negara Republik Indnesia. Satgas Pangan, dan Food Station.
Saat Bisnis mengunjungi pasar tersebut dan menanyakan pergerakan harga, sejumlah orang di sana langsung mengaitkan kenaikan harga dan pengumuman di spanduk, yang mengingatkan kembali adanya harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk beras medium.
Harga beras medium memang terus merangkak naik. Dari pantauan Bisnis di Pasar Induk Beras Ciping beras Muncul III yang di awal Januari 2018 dipasarkan Rp10.500, pada 10 Januari 2018 sudah menjadi Rp11275/kg.
Sementara itu sejumlah beras premium pun mulai melewati batas HET. Seperti beras cianjur kepala atau pandan wangi premium yang awal Januari 13.950 pada hari ini menjadi Rp14.525/kg.
Seperti diketahui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET) membagi beras medium dan premium melalui butir patah maksimal.
Penjelasan mengenai pembagian kategori beras tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat 2 dan 4 mengenai penjelasan beras premium dan medium. Untuk jenis medium, butir patah maksimal yang ditentukan oleh pemerintah sebanyak 25%.
“Beras premium adalah jenis beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 15%,” dikutip dari salinan Permendag 57 Tahun 2017.
Dalam beleid itu, ditegaskan HET merupakan harga jual tertinggi beras kemasan atau curah di pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh pejabat penerbit izin.
“Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2(dua) kali oleh pejabat penerbit izin,” seperti bunyi dari Pasal 7 Ayat 2 Permendag 57 Tahun 2017.
Beleid HET beras ditetapkan pada 24 Agustus 2017 dan diundangkan pada 28 Agustus 2017. Aturan tersebut mulai berlaku per 1 September 2017.
Berikut rincian HET yang ditetapkan Kemendag:
Wilayah HET (Rp/Kg)
Medium Premium
Jawa, Lampung, Sumsel 9.450 12.800
Sumatra 9.950 13.300
Bali & NTB 9.450 12.800
NTT 9.950 13.300
Sulawesi 9.450 12.800
Kalimantan 9.950 13.300
Maluku 10.250 13.600
Papua 10.250 13.600