Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 15% dari 70.000 Alat Berat Diregistrasi, Apa Kata Pengusaha?

Rencana pemerintah meregistrasi 70.000 alat berat hingga 2019 menghadapi sejumlah tantangan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa hingga kini baru 15% alat berat yang diregistrasi.
Petugas melakukan pemeriksaan alat berat di pergudangan Kobexindo, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas melakukan pemeriksaan alat berat di pergudangan Kobexindo, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — , mulai dari minimnya sosialisasi program, hingga kejelasan mengenai perpajakan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pemilik Alat Berat dan Konstruksi Seluruh Indonesia (Appaksi) Dipar Tobing menjelaskan bahwa pada prinsipnya asosisasi mendukung program pemerintah yang telah berjalan sejak 2016 tersebut guna membenahi data rantai pasok alat berat di Tanah Air.

Akan tetapi, dia mengaku bahwa sejumlah perusahaan yang tergabung dalam asosiasi masih menunggu kejelasan mengenai regulasi perpajakan alat berat.

“Program pemerintah ini sangat baik, sangat kita dukung. Masalahnya hanya ada kekhawatiran dari teman-teman sehingga masih ada yang menahan diri mereka memberikan data dan informasi karena ada beberapa yang menjadi pertimbangan dari anggota terkait dengan masalah pajak,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (8/1).

Menurutnya, kekhawatiran tersebut beralasan mengingat pada tahun lalu Mahkamah Konstitusi baru mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa alat berat bukan objek kendaraan bermotor sehingga para pemilik alat berat tidak bisa ditagihkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) setelah melalui proses panjang.

Data registrasi alat berat pun dikhawatirkan akan dimanfaatkan pemerintah sebagai alat untuk menyusun regulasi perpajakan baru terkait alat berat.

Meski demikian, Appaksi telah mengklarifikasikan hal tersebut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan siap membantu menyebarkan informasi mengenai program registrasi kepada perusahaan penyewa alat berat yang berada di daerah.

Ketika dihubungi secara terpisah, Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR Bastian Sihombing mengatakan bahwa program registrasi alat berat seperti buldoser, grader, dump truck hingga ekskavator merupakan upaya pemerintah memperbaiki sistem rantai pasok konstruksi. Menurutnya, sistem registrasi akan memberi banyak manfaat bagi pemerintah selaku pengguna jasa, para kontraktor maupun pemasok.

“Secara nasional, alat berat harus teregistrasi sehingga kita bisa tahu alat berat numpuknya di mana. Di negara maju, alat berat juga teregistrasi,” ujarnya.

Dia memperkirakan saat ini ada sekitar 70.000 alat berat yang beredar di seluruh Indonesia, tetapi baru 15% di antaranya yang sudah teregistrasi. Kementerian menargetkan nantinya data alat berat tersebut akan digunakan sebagai data yang akan digunakan saat proses lelang proyek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper