Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Cantrang: Masih Banyak Nelayan Belum Beralih Alat Tangkap

Nelayan cantrang di beberapa daerah belum beralih alat tangkap meskipun alat tangkap jenis pukat tarik itu dilarang digunakan terhitung mulai 1 Januari 2018.
Sejumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang bersandar saat tidak melaut di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/5)./Antara-Oky Lukmansyah
Sejumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang bersandar saat tidak melaut di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/5)./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Nelayan cantrang di beberapa daerah belum beralih alat tangkap meskipun alat tangkap jenis pukat tarik itu dilarang digunakan terhitung mulai 1 Januari 2018.

Menurut catatan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, ada sekitar 6.000 dari 16.000 kapal berukuran di bawah 10 gros ton (GT) di provinsi itu yang teridentifikasi menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Sejauh ini, baru 2.341 unit bantuan alat tangkap pengganti yang disalurkan pemerintah pusat. Artinya, lebih dari 3.000 kapal di bawah 10 GT belum menerima bantuan dan kini berhenti melaut sama sekali.

"Masih ada kemungkinan jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan bertambah. Sebab identifikasi masih berjalan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M. Syafriadi saat dihubungi, Senin (1/1/2018).

Di Kendal, lanjutnya, bahkan sempat pecah konflik antara nelayan yang sudah mendapat bantuan alat tangkap dan yang belum. Meskipun berhasil dimediasi oleh Pemprov, nelayan yang belum mendapat hibah alat tangkap menuntut agar segera diberi bantuan.

Khusus kapal cantrang 10-30 GT, Pemprov Jateng mendata ada 1.226 kapal. Namun, berdasarkan hasil pengukuran ulang, 80% di antaranya berukuran di atas 30 GT. Sebagian di antaranya bertahan ingin tetap menggunakan cantrang karena beberapa alasan.

Pertama, biaya modifikasi kapal sejalan dengan pergantian alat tangkap sama dengan membeli kapal baru.

Kedua, perbankan meminta agunan berupa sertifikat rumah yang umumnya sudah digunakan nelayan untuk menjamin pinjaman sebelumnya.

Ketiga, bunga pinjaman menggunakan skema umum.

"Kapal-kapal 10-30 GT memang katanya akan difasilitasi oleh pusat agar dapat mengakses kredit perbankan, tapi sampai sekarang saya tidak mendapat laporan siapa yang telah difasilitasi," ungkap Lalu.

Dia mengusulkan agar Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sementara ini fokus membiayai penggantian alat tangkap nelayan cantrang 10-30 GT. Badan Layanan Umum (BLU) itu pada 2018 mengelola dana Rp850 miliar, naik dari alokasi tahun sebelumnya yang senilai Rp500 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper