Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tutup Lelang Blok Migas Besok

Pemerintah tutup lelang blok minyak dan gas bumi tahun ini, Jumat (29/12/2017), setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Gross Split diteken Presiden Joko Widodo. Setidaknya ada tiga perusahaan yang telah mengembalikan dokumen partisipasi.
Wakil Menteri ESDM  Arcandra Tahar memberikan sambutan saat pemaparan proyek Micro Hydro, di Jakarta, Kamis (5/10)./JIBI-Abdullah Azzam
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan sambutan saat pemaparan proyek Micro Hydro, di Jakarta, Kamis (5/10)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tutup lelang blok minyak dan gas bumi tahun ini, Jumat (29/12/2017), setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Gross Split diteken Presiden Joko Widodo.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pihaknya akan menutup lelang blok migas besok meskipun sebelumnya ditetapkan tenggat waktu pengembalian dokumen partisipasi lelang yakni 31 Desember 2017.  "Kami tutup, tidak ada perpanjangan," ujarnya di Kementerian ESDM, Kamis (28/12/2017).

Arcandra menyebutkan setidaknya ada tiga perusahaan yang telah mengembalikan dokumen partisipasi. Kendati demikian, dia tak merinci berapa jumlah keseluruhan yang telah mengakses dokumen.

Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang masa akses dan pemasukan dokumen partisipasi sebanyak tiga kali karena menanti proses terbitnya rancangan PP yang mengatur tentang  perpajakan gross split.

Pertama, pemerintah memperpanjang batas lelang karena belum selesainya beleid yang mengatur perpajakan gross split. Pemerintah merevisi batas akses dokumen menjadi 11 September 2017 dan 18 September 2017 untuk pemasukan dokumen partisipasi.

Kedua, batas jadwal untuk akses dokumen dan pengembalian dokumen kembali diundur. Pemerintah menetapkan jadwal baru untuk lelang blok migas konvensional dan nonkonvensional hingga 20 November 2017. Sementara itu, batas pengembalian dokumen 27 November 2017 berlaku pada skema penawaran langsung dan lelang reguler.

Pemerintah merevisi jadwal lelang karena terdapat perubahan bobot bagi hasil yang bisa didapat kontraktor melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Terakhir, pemerintah menetapkan batas akhir akses dokumen lelang hingga 24 Desember 2017 dan batas memasukkan dokumen lelang pada 31 Desember 2017.

Tahun ini, pemerintah menawarkan 15 wilayah kerja yang terdiri dari 10 blok migas konvensional dan 5 blok migas nonkonvensional. Berikut daftarnya:

1. Blok migas konvensional yang ditawarkan melalui penawaran langsung: Andaman I, Lepas Pantai Aceh; Andaman II, Lepas Pantai Aceh; South Tuna, Lepas Pantai Natuna; Merak Lampung, Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung; Pekawai, Lepas Pantai Kalimantan Timur; West Yamdena, Lepas Pantai dan Daratan Maluku dan Kasuri III, Daratan Papua Barat.

2. Blok migas konvensional yang ditawarkan melalui lelang reguler: Tongkol, Lepas Pantai Natuna; East Tanimbar, Lepas Pantai Maluku dan Mamberamo, Daratan dan Lepas Pantai Papua.

3. Blok migas non konvensional yang ditawarkan melalui penawaran langsung: MNK Jambi I, Onshore Jambi (Shale Hydrocarbon); MNK Jambi II, Onshore Jambi & Sumatera Selatan (Shale Hydrocarbon); GMB West Air Komering, Onshore Sumatera Selatan (Coal Bed Methane/CBM).

4. Blok migas non konvensional yang ditawarkan melalui lelang reguler: GMB Raja, Onshore Sumatera Selatan (CBM) dan GMB Bungamas, Onshore Sumatera Selatan (CBM).

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper