Bisnis.com, JAKARTA—Harga gas bagi industri tertentu belum tentu bisa turun menjadi US$6 per juta British thermal unit (MMBtu) bila pun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dipangkas.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan terdapat usulan dari Kementerian Perindustrian agar Peraturan Presiden No.40/2016 bisa dijalankan. Adapun, dalam beleid tersebut diatur agar industri pupuk, baja, petrokimia, sarung tangan karet, keramik, oleokimia dan kaca mendapat harga gas US$6 per MMBtu.
Kendati demikian, sejak diundangkan 10 Mei 2016, baru industri pupuk, baja dan petrokimia yang mendapat diskon harga dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM No.40/2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu. Menurut Arcandra, akan diupayakan penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas untuk mengompensasi harga gas bagi industri.
Meski demikian, dia menyebut, harga gas tak bisa begitu saja turun menjadi US$6 per MMBtu bila pun PNBP migas sudah dipangkas. Padahal, dalam rakor dibahas soal pemangkasan PNBP migas. Dia pun enggan merinci berapa PNBP yang bisa diturunkan dan berapa harga gas yang bisa dikurangi.
Rakor dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sukandar dan Mengeri Perindustrian Airlangga Hartarto yang diwakili Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Achmad Sigit Dwiwahjono.
“Kita upayakan turunkan PNBP-nya tapi not necessary harganya bisa 6 (dolar per MMBtu),” ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (27/12/2017).
Dari data Kementerian ESDM, pada 2014 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas tercapai Rp320,25 triliun ketika energi baru terbarukan (EBT) capaiannya Rp750 miliar dan minerba Rp35,4 triliun. Pada 2015, capaian PNBP migas menyentuh Rp122,52 triliun ketika PNBP dari EBT Rp880 miliar dan minerba Rp29,63 triliun.
Pada 2016, realisasi PNBP migas Rp83,88 triliun, EBT Rp930 miliar dan minerba Rp27,21 triliun. Untuk 2017, hingga September, tercatat, PNBP migas Rp92,43 triliun, EBT Rp530 miliar dan minerba Rp25,73 triliun.
Dia menuturkan Kementerian Perindustrian mengusulkan agar harga gas bisa turun bagi 77 perusahaan. 77 perusahaan ini, kata Arcandra, merupakan perusahaan yang saat ini memiliki kontrak pembelian gas.
Dia menyebut opsi pemangkasan PNBP belum dapat diputuskan sehingga diskon harga gas bagi empat industri tersebut belum bisa dijalankan dalam waktu dekat.
“Baru usulan. Yang mengusulkan sekitar 77 company,” katanya.